Karakter Advokat Cenderung Berpikiran Lebih Baik Besar Dalam Bungkusan Kecil, Daripada Kecil Dalam Bungkusan Besar ?

banner 468x60

 

Oleh : Advokat Senior, Akademisi Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 


ADVOKAT, profesi mulia ( Officium Nobile ), sejak zaman romawi kuno uda dikenal sampai sekarang profesi tetap ada bahkan berdasarkan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 profesi ini di setarakan dengan penegak hukum lainnya ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasayarakatan ( LP ) disebut ” Panca Wangsa ” sebelum nya di kenal ” Catur Wangsa ” diperluas LP sebagai bidang pembinaan atau penindakan memanusiakan manusia menjadi manusia anak tahanan yang melakukan tindak pidana didik dan ditopang berbagai kegiatan positif dalam tahanan dan dibina tadi tidak baik menjadi baik setelah keluar atau bebas kelak.


Dalam menjalankan profesi ini sebelum nya jadi Advokat, diharuskan magang di Kantor Advokat yang senior minimal uda praktik 7 tahun jadi Advokat, bahkan sebelum UUA No.18 Tahun 2003 juga ada persyaratan uda pernah menangani kasus pidana maupun perdata dalam sidang-sidang pengadilan negeri setempat dan sebagai untuk itu.


Advokat itu biasa nya sebelum dan setelah dilantik jadi Advokat, rata-rata magsng dan ikut senior untuk apa ? 


1.Untuk belajar agar mahir dalam menangani kasus- kasus pidana, perdata, TUN bagaimana membuat Surat Kuasa yang baik subyek dan obyek harus jelas, bagaimana menyusun gugatan yang baik syarat formal dan materilnya jelas mana posita maipun petitum nya agar gugatan itu tidak kabur ( obscul libel ) supaya gugatan tidak di tolak atau N.O., bagaimana membuat somasi, san menjawab somasi orang lain, bagaimana menyusun pledooi yang baik ; pendahuluan isi Analisa Yuridis, Sosilogis dsbnya, Permohonan pada yang mulia Majelis Hakim, Penutup, membuat memori banding, kontra memori, memoti kasasi dan kontra memori kasasi dan ( upaya hukum biasa ) dan peninjauan kembali ( PK ) upaya hukum luar biasa.


2.Untuk memahami manajemen perkantoran Advokat ; menata dengan baik layaknya Kantor Advokat yang profesional.


3.Agar Advokat punya ilmu ke advokatan ( Skill ) punya strategi cara mememenangksn perkara4 baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, kepailitan dsbnya.


4.Menimbal ilmu dan pengalaman senior tempat ia bekerja.


Advokat setelah ia magang dan bekerja makan gaji dulu di kantor advokat senior merasa diri 2 sd 3 tahun bahkan 5 tahun merasa sudah bisa pasti ada dalam pemikiran sang Advokat Muda itu ( Young Lawyees Comitte ), ingin mandiri coba-coba mau memberanikan diri buka kantor pribadi sendiri rata- rata karakter Advokat di negeri secara psikologis berkata ” Lebih baik besar dalam bungkusan kecil daripada kecil dalam bungkusan besar ”  itulah perjalanan seorang Advokat Muda untuk mengembangkan profesinya sebagai Advokat Karier dari bawa dulu bertahap disamping sang Advokat harus terjun ke Organisasi Advokat sebut saja Ikatan Advokat Indonesia, dan sebagainya sampai yang lebih besar PERADI Single bar satu-satu yang diakui oleh IBA sebelumnya IKADIN.


Demikian tulisan singkat dan sederhana ini tidak lupa di ucapkan pada media ini atas dimuatnya, sebagai pengabdian pada bangsa ini meskipun dalam bentuk tulisan.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60