Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.Hm, M.H.
Kembali saya persoalkan Peradi sebagai organ negara satu satu wadah Organisasi Advokat di Negeri ini apapun cerita nya harus diakui sejak lahir 21 Desember 2004 dan launcing Tahun 2005 diperkenalkan secara resmi para pejabat hukum di negeri ini di Gedung Balai Soedirman Jakarta dalam perjalanan Peradi dengan Pengurus DPN Peradi cukup ramping hanya 16 Orang pengurus nya tetao solid pertama kali secara aklamasi terpilih Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. terpilih 2 periode berturut-turut pada waktu 10 tahun cukup solid yang didirikan oleh 8 OA asal yaitu ; IKADIN,AAI, IPHI, SPI, HAPI,AKHI,HKHPM DAN APSI terlebih dulu Kode Etiknya di rumuskan dan ditetapkan tanggal 23 Mei 2002 yang sampai saat tetap masih berlaku pada Peradi organisasi Advokat yang sesuai dengan UU Advokat No.18 Th 2003.
Peradi harus bersatu.
Dalam perjalanan Peradi sejak Munas ke ll di Makassar terjadi peristiwa nasional sebut saja terjadi gejolak atau rusuh melihat perhelatan Munas itu tidak bisa di lanjutkan dengan musyawarah Ketua Umum dengan jajaran DPN Peradi dan panitia Munas SC dan OC terpaksa di undur situasi kurang kondunsip bangat jika di paksakan akan terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan akhir nya suka tidak suka Munas di tunda dengan waktu yang di berikan 6 bulan kedepan akhir Munas berlanjut di Kota Pekanbaru ( Riau ) dalam Munas kali ini meskipun ada gangguan sedikit berjalan dengan baik pemungutan suara tercapai meskipun kurang sempurnah dan tetap sah menurut AD dan ART ada 3 calon pada waktu itu Fauzie Yusuf Hasibuan, James J
Purba dan Frederik Yunandi terpilih mengantongi suara terbanyak Fauzie Yusuf Hasibusn suara terbanyak berhasil menyisihkan dua kawan lawannya meskipun banyak suara-suara miring sana- miting sini itu Munas sah menurut AD dan ART berjalan dan pengurus nya tersusun dan berhasil pelantikannya, tapi apa hendak di kata sejak Munas pecah Peradi secara de facto 3 Peradi ysng satu Ketua Umum nya FYH, dan JG dan LMMP sampai sekarang ini.
Melihat kondisi 3 Peradi akhir risih kita melihat ada 3 Ketua Umum nya di tempuh lah jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat upaya hukum banding dsn kasasi seperti kita lihat sekarang ini nasing-masing mengklem Peradi nya yang sah, apa yang terjadi ada gugatan Advokat Alamsyah, S.H. dari Lubuk Pakam, Deli Serdang memprotes perubahan AD Peradi sampsi pada Ketua Umum DPN Peradi pada Munas Peradi ke 3 di Ciawi Bogor terpilih Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. dicalonkan untuk yang ketiga kali dalam kutun waktu yang berbeda tentu AD tersebut sudah di minta perubahan dan di sahkan pada Munas lll tersebut masih tetap di jadikan permasalahan oleh kawan- kawan pendek kalimat Putusan kasasi nya Alamsyah penggugat memperkuat putusan.Pengadilan Tinggi Medan dan masalah uda diadakan perdamaian antara pihak DPN dengan Alamsyah, S.H. sebelum putusan itu terbit hal senada di sampaikan oleh anggota Dewan Penasehat DPN Peradi Prof.Dt.Gayus Lumbuun,S.H., M.H. bahwa permasalahan ini adalah urusan DPN Peradi dengan saudara Alamsyah, S.H. mohon rekan HPH tidsk mencampuri urusan perkara ini supaya tidak memperkeruh suasana atau melebar kemana-mana, tetap harus di selesaiksn dengan terlalu tidak terlalu lama.
Disela-sela permasalahan ini muncul pula AHU Peradi Luhut M.Pangaribuan ysng di terbitkan oleh Ditjen AHU diluar dugaan akal sehat tiba-tiba terbit dan patut di duga ” cacat hukum ” hsl mana Peradi Otto Hasibuan menang di tingkat kasasi di tolaknya kasasihnya Luhut.M.Pangaribuan bagaimana putusan Mahkamah Agung bisa di kalahksn oleh Putusan AHU yang di terbitkan oleh Ditjen AHU tersebut kita lihat kedepan masing-mading pihak saling mempertahankan mau tidak mau harus berperkara jika tidak di cabut mau tidak mau sesusi dengan aturan hukum acara bisa kita tempuh upaya hukum menggugat ke Peradilan Tata Usaha DKI Jakarta kita lihat kedepan nya seperti apa kita ajukan AHU kita nanti akan twrlihat seperti apa?
Solusi nya tanpa harus berkara Peradi harus bersatu?
Yang efektif mengatasi di adsksn Munas Bersama 3 Peradi yang ada rekonsiliasi nasional duduk satu meja bundar 3 petinggi ini harus selesai mari kita rapat peleno akbar tentu ksn Munas Bersama buat Aturan nya sesuai dengsn AD san ART Peradi mau sistem pemilihan ” one man one vote ” Peradi kita di bawa kepemimpinan Otto Hasibuan siap bahkan ketika kita Rapimnas tanggal 20 Mei 2022 Ketum Otto Hasibuan mengajak Munas Bersama.
Jika Munas Bersana tercapai, terwujud Peradi Bersatu Surat Ketua MARI No.073 Th 2015 harus di cabut kembali kejalan yang benar sesuai dengan Undang-Undang Advokat No
18 Th 2003 hanya satu organisasi Advokat bentuk Single Bar yang punya 8 kewenangan yang tidak dimiliki OA lain yaitu : membuat pendidikan khusus profesi advokat, mengadakan ujian calon advokat, mengangkat advokat, melantik dsn mengajuksn sumpah advokat, mengawasi advokat dan membuat kode etik mengadili advokat dan memberhentikan advokat.
Pada akhirnya setelah bersatu Peradi dan meminta untuk di cabut surat 073 tahun 2015 tersebut barulah membicarakan OA diluar Peradi untuk bersatu semua mau tidak mau tanps harus merevisi Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 tersebut meskipun UU Advokat tersebut di revisi untuk memperkuat Perafi Single Bar ini yang harus di dorong ideal seperti itu menurut saya sehingga Organisasi Advokat benar-benar solid dan di kelola secara profesionsl dengan manajemen modren tetap memperhatikan OA bentuk awal mengakomodir dalam struktur DPN Peradi secara adil, kridible dan transparan saling mendukung dan terpercaya mari kita dukung Peradi Bersatu agar kuat dan di segani sebagai organ negara setara dengan Organisasi penegak hukum lainnya, Kepolisian, Kejaksan Agung dan Kehakiman dan lembaga hukum yang lain.
Demikiwn tulisan artikel singkat ini kiranya ada manfaaynya, dan terimakasih pada media yang memuat artikel ini sebagai bentuk sumbangsih pada negara dunia Advokat Indonesia, Majulah Peradi dan Jayalah Peradi di segani baik dalam negeri maupun internasional.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.