Untuk Menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Perlu Kemampuan Intelektual dan Memahami dan Menguasai Kasus

banner 468x60

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohd.M.M.Herman Sitompul, S.H., M.H.

Dalam menjalankan tugas profesi hukum sebut saja ; ” Saksi Ahli ” misalnya dalam kasus Pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP butir ke 3 Keterangan Ahli, agar perkara tersebut terang benderang untuk melengkapi Pembuktian begitu juga kasus Perdata, Tata Usaha Negara dan sebagainya.

Ahli dalam menghadapi kasus-kasus seseorang wajib tau kronologis perkara, di hadapkan kepada nya jika di minta oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atau Penasehat Hukum ( PH ) atau Penggugat maupun Tergugat.

Pertama para pencari keadilan harus faham mencari Ahli tidak sembarangan, tentu sudah berpengalaman pernah jadi saksi ahli.

Syarat lain Ahli biasanya diambil dari kalangan Akademisi bisa ber status Dosen Tetap atau bisa juga Dosen luar, biasa berpangkat jabatan akademisi minimal Asisten Akhli, Lektor, Lektor Kepala bahkan Guru Besar ( Profesor ).

Kemudian bisa juga Ahli dalam bidang-bidang disiplin ilmu lain tergantung kebutuhan dan berbagai disiplin ilmu yang di butuhkan.

 Disamping syarat tersebut diatas Ahli juga di harapkan ada karya tulisnya minimal jurnal ilmiah baik terakriditasi, Nasional serta Internasional dan berwawasan luas dan tidak di ragukan keilmuannya lagi.

Ahli ini tentu bermacam-macam tarip fee nya tergantung sifat komersil dan tidaknya sebab keterangan ahli sangat dibutuhkan,  dalam sebuah proses gelar perkara di persidangan mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Serta upaya hukum biasa dan luar biasa tentu keahlian seorang ahli sangat di butuhkan, pada praktiknya bisa ahli tersebut berbeda-beda pandangan obyektif tidaknya ahli itu Majelis Hakimlah yang dapat menilainya.

Dalam putusan Hakim,terhadap putusan Hakim tidak selalu berpatokan pada ahli tersebut tergantung, dari sudut mana Majalis Hakim menilainya contoh kasus pidana.

Yang di cari kebenaran materil sedangkan kasus perdata kebenaran, formal kembali pada alat bukti dan barang bukti semua turut mendukung satu kesatuan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Keberhasilan seorang Jaksa Penuntut ( JPU )  bisa menyerat seseorang, membuktikan kesalahan Terdakwa agar dapat dihukum sedangkan Penasehat Hukum justru sebaliknya bisa membebaskan seseorang minimal sifatnya meringankan.

Untuk itu peranan Ahli dalam mengungkap suatu kasus sangat lah di harapkan, masing-masing sesuai dengan kebutuhan demi tegaknya hukum dan keadilan.

 Agar para pencari keadilan khusus masyarakat tidak di rugikan  jangan sampai kita menghukum orang yang tidak bersalah ” fiat justitia ruat coelum ” 

Demikian tulisan sederhana ini semoga ada manfaat nya khusus bagi kalangan Advokat ketika mendampingi Tersangka, Terdakwa, Penggugat dan Tergugat.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ ul Anwar Banten. ( NIK : 0423028301/ NIDN : 0423026301 ).
HP : 0821 5877 1110 – 0812 8485 1263.
Email : sitompul.herman 4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA uda mengajar sejak tahun 2007 sd Sekarang zaman Ikadin sd Peradi di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60