Surat Ketua MA RI Nomor 073 Harus Dicabut ?

banner 468x60

Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H., M.H.


Menyoal Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015 harus di cabut jika tidak Organisasi Advokat meroket terus sulit mengontrol nya, khusus pelanggaran kode etik bisa saja Advokat yang melanggar kode etik berpindah atau mengundurkan diri masuk pada organisasi lain sesuka hatinya apakah ketika mau di adili oleh Dewan Kehormatan Daerah atau bisa juga pada tingkat banding di Dewan Kehormatan Pusat, bagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) bisa di laksanakan atau di terapkan dengan baik ini bukan masalah bentuk organisasi ” Single Bar ” atau ” Multi Bar ” apapun cerita memperburuk potret Organisasi Advokat sebut saja Peradi bisa jadi Presiden buruk di negeri ini tentu memang yang tepat bentuk organisasi ” Single Bar ” bukan ” Multi Bar ” dalam bentuk organisasi ” Single Bar ” saja banyak pelanggaran apalagi ” Multi Bar.”


Coba cek data organisasi Advokat yang punya AHU di Ditjen AHU uda puluhan yang terdaftar begitu mudahnya mendapatkan AHU tersebut, buat pendidikan atau diklat dan melantik serta mengajukan Sumpah atau Janji nya di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan beragamnya OA dilihat dari sudut PKPA dan magang nya dan kwalitas Advokat lulusannya perlu standarisasi layak selaku profesi dan jika di trapkan pendidikan formal Program Pendidikan Advokat ( PPA ) nampaknya terhalang melihat kondisi ini


Jalan satu-satu meminta yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung berkenan mencabut Surat 073 disamping secara hukum ketatanegaraan bertentangan  dengan hukum dan azas hukum  peraturan yang lebih rendah status nya harus tunduk pada yang lebih tinggi kita tau maksud dan tujuan Ketua MARI mengeluarkan itu untuk mencari solusinya bermula dari Perseturuan Peradi dengan KAI akhir pecah pula Peradi tiga dan sekarang konon cerita lebih dari tiga ini luar biasa jika dibiarkan menjadi Presiden buruk organisasi Advokat di Indonesia mungkin inilah pertama kali dalam sejarah akhir makin kacaunya organisasi Advokat , tidaklah tepat jika berpendapat untuk menampung ketenagakerjaan karena profesi Advokat suatu panggilan dan dikenal sejak zaman romawi kuno  cerita cicero dalam cerita kuno tersebut ada raja berkuasa diktator berkuasa sewenang-wenang hanya Advokat Cicerolah yang berani tampil melawan kesewenangan penguasa pada waktu itu itulah makanya profesi Advokat disebut profesi mulia ( Officium Nobile ) tampil dengan gagahnya memperjuangkan kebenaran hukum bukan pembenaran hukum sampai sekarang Advokat di kenal sebagai pembela dan pejuang untuk menegakan hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim.


Dengan demikian Surat Ketua MARI harus segera dicabut dan sangat memprihatinkan sekali meihat Organisasi Advokat yang kacau balau ini agar masyarakat pencari keadilan tidak menjadi korban perbuatan sang Advokat itu sendiri semoga yang mulia berkenan mencabut Surat 073 Tahun 2015 itu.


Artikel sederhana saya kirimkan pada redaksi semoga dapat dimuat untuk kalangan pembaca yang budiman dan terpelajar.

Surat Ketua MA RI Nomor 073 harus dicabut?

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60