Menyoal AHU Peradi RBA ?

banner 468x60

 

Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Saya mencoba menganalisa dari segi hukum ketatanegaraan dimana perihal terbitnya AHU Peradi RBA dibawah Ketua Umumnya Luhut.M.P.Pangaribuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU 0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal, 28 April 2022.

Patut di pertanyakan keabsahannya yang mana Peradi RBA tersebut terkesan mengabaikan  putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan MA No.3085/Pdt/2021 tgl 4 November 2021 terhadap kasasinya di tolak, konsekwensinya Peradi GST  di bawa kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan sekarang Otto Hasibuan sebagai pimpinan adalah sah apalagi Otto Hasibuan dipilih dalam Munas di Bogor secara online/ Virtual bagaimana ceritanya ini bisa terjadi permohonan mereka dapat dikabulkan.

Bila kita kaji secara yuridis formil  terbitnya AHU tersebut cacat hukum, tentunya hal tersebut dapat merugikan Peradi GST dengan jumlah cabang 168 dan anggota diperkirakan 65 ribu orang, jika ini tetap dipaksakan mau tidak mau Peradi GST akan menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta dan meminta keadilan untuk dapat di tinjau dan dibatalkan.

Peradi GST sebagai organ negara ( Staat Organ ) mempunya kedudukan yang yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, bukan organisasi biasa atau paguyuban dengan amanat dari Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mempunyai kewenangan 8 antara lain mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), mengadakan ujiam calon advokat, mengangkat dan mengajukan Sumpah atau Janji Advokat, mengawasi advokat dan mengadili kode etik bagi advokat ysng sah dan didirikan oleh 8 organisssi asal yaitu : Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI.


Melihat kondisi ini mau tidak mau Peradi GST segera mengambil sikap demi hukum dan keadilan dan nasib advokat yabg berjumlah 65 ribu orang dan 168 cabang mau tidak mau masalah akan di uji di pengadilan hanya saja perlu waktu tenaga dan pikiran itu merupakan suatu kewajiban inilah akibatnya jika kita tidak bersatu padahal waktu itu uda sepakat untuk berdamai dengan dibentuk Tim 9 gagal total waktu itu uda di saksikan oleh Menkohukam dan Menteri Kehakiman dan HAM berharap semua dapat dipersatukan nyata sampai sekarang tidak kunjung datang dan terwujud, sebenarnya uda terjadi koresponden tiga Ketum yang ada hanya karena suatu hal dan lain hal akibat merugikan kita semua.

Dengan demikian apapun cerita nya AHU tersebut sudah terbit nyata dan ada tapi ” Cacat Hukum ” mari kita uji di pengadilan.

Demikian tulisan artikel singkat ini saya kirimkan pada redaksi agar dapat dimuat kiranya bermanfaat  untuk mencari solusi dalam memecahkan masalah ini.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
[30/4 02.05] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60