Ganas dan Meledak di Publik! Viral Ucapan Wakil Wali Kota Batam Picu Kontroversi, Moody Arnold Timisela Kritik Tajam: Edukasi bagi Masyarakat Rentan Diabaikan, Penegakan Hukum Diduga Tebang Pilih, Ambil Pasir di Parit Ditangkap, Tambang Ilegal Skala Besar Justru Seolah Dibiarkan
Gelombang kontroversi yang dipicu pernyataan viral Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terkait warga yang mengambil pasir di parit, kini menjelma menjadi polemik luas di tengah masyarakat. Video yang beredar melalui akun TikTok @liclaudiachandra tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memantik perdebatan hangat di ruang-ruang informal seperti warung kopi. Pernyataan tersebut dinilai melampaui isu sederhana, karena menyentuh persoalan yang lebih sensitif mulai dari identitas, keadilan sosial, hingga batas kewenangan pejabat publik dalam menyampaikan kebijakan.
Ucapan itu viral di media sosial yang menyarankan agar pendatang bukan KTP Batam “dipulangkan saja jika datang hanya untuk menyolong-nyolong dan tidak bekerja” dinilai bukan sekadar imbauan ketertiban, melainkan mengandung nada eksklusivitas yang berbahaya di ruang publik.
Kritik tajam datang dari salah satu tokoh masyarakat Indonesia Timur di Kota Batam, Moody Arnold Timisela. Ia secara terbuka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan sensitivitas seorang pejabat publik dalam membaca realitas sosial Batam yang majemuk.
Menurutnya, Batam adalah kota migran, kota yang dibangun oleh keberagaman latar belakang suku, agama, dan daerah. “Kalau logika ‘bukan orang Batam’ dijadikan dasar untuk mengusir, maka hampir separuh kota ini bisa dipertanyakan keberadaannya,” tegasnya selasa (28/04/2026) malam.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan pengambilan pasir di parit tidak boleh disederhanakan menjadi isu kriminalitas berbasis identitas. Ia mendorong pemerintah Kota Batam untuk melihat akar masalah secara komprehensif mulai dari tekanan ekonomi, minimnya akses pekerjaan, hingga lemahnya pengawasan lingkungan.
Sebagai solusi, Moody menawarkan pendekatan yang lebih konstruktif dan berkeadilan. Ia mendorong Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat sistem pendataan penduduk tanpa diskriminasi, membuka akses pekerjaan bagi kelompok rentan, serta meningkatkan edukasi lingkungan kepada masyarakat. Penertiban, menurutnya, harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan. “Negara tidak boleh kalah, tapi juga tidak boleh kasar terhadap warganya sendiri,” ujarnya menekankan keseimbangan antara ketertiban dan empati.
Moody menyampaikan nasihat langsung kepada Li Claudia Chandra. Ia mengingatkan bahwa setiap ucapan pejabat publik memiliki dampak luas dan dapat membentuk persepsi masyarakat. “Jabatan itu bukan hanya soal kekuasaan, tapi tanggung jawab moral. Hati-hati dalam memilih kata. Batam ini milik semua, bukan milik satu kelompok saja,” tegas Moody namun sarat pesan persatuan.
Selain itu ia melontarkan kritik keras. Ia menilai pendekatan hukum yang dilakukan aparat tidak hanya kaku, tetapi juga kehilangan rasa keadilan sosial. Menurutnya, warga yang mengambil pasir dari endapan drainase pascahujan tidak bisa disamakan dengan pelaku tambang ilegal skala besar yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan.
“Yang ditindak justru masyarakat kecil yang memungut sisa material alam. Sementara aktivitas tambang besar yang jelas berdampak luas, justru seperti tidak tersentuh,” tegas Moody.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam transparansi penegakan hukum. Kasus tambang di Kampung Jabi, yang sebelumnya sempat disorot, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Informasi yang beredar menyebutkan beberapa orang yang diamankan justru telah dipulangkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Ketimpangan ini memunculkan dugaan tebang pilih. Di satu sisi, masyarakat kecil diproses cepat bahkan dipublikasikan melalui konferensi pers. Di sisi lain, kasus yang lebih besar seolah mengendap tanpa arah.
Lebih jauh, Moody menilai narasi yang berkembang termasuk pernyataan pejabat publik berpotensi mengaburkan akar persoalan. Ia mengingatkan bahwa menyederhanakan masalah menjadi soal “pendatang” atau “maling” adalah pendekatan yang berbahaya dan tidak solutif.
“Mereka ini bukan kriminal. Mereka hanya mencari makan. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, maka negara wajib hadir dengan edukasi, bukan langsung represif,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibanding penindakan semata. Sosialisasi aturan pertambangan kepada masyarakat akar rumput, terutama yang minim literasi hukum, menjadi langkah mendesak. Negara tidak bisa berharap kepatuhan dari masyarakat yang bahkan tidak memahami batasan hukum itu sendiri.
Selain itu, ia mempertanyakan langkah membawa warga ke dinas sosial tanpa kejelasan tujuan pembinaan. “Kalau memang tujuannya pembinaan, harus jelas programnya. Jangan hanya memindahkan masalah tanpa solusi konkret,” tambahnya.
Kritik kembali diarahkan pada Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, khususnya dalam konteks komunikasi publik seorang pejabat. Dalam kepemimpinan, setiap diksi bukan sekadar rangkaian kata, melainkan representasi sikap negara terhadap warganya. Pernyataan yang dilontarkan di ruang publik membawa konsekuensi luas bisa menenangkan, namun juga berpotensi memantik kegaduhan. Dalam hal ini, sensitivitas menjadi kunci. Ketika seorang pejabat berbicara, publik tidak hanya mendengar isi pesannya, tetapi juga merasakan arah keberpihakan yang tersirat di balik pilihan kata tersebut.
Bu Claudia adalah orang Indonesia, dan mereka yang disinggung juga bagian lahir di Indonesia. Di titik inilah persoalan menjadi krusial, ketika narasi mulai mengarah pada generalisasi kelompok tertentu, maka risiko yang muncul bukan lagi sekadar salah tafsir, melainkan potensi lahirnya stigma sosial. Dalam masyarakat majemuk seperti Batam, diksi yang tidak terukur dapat membuka ruang konflik horizontal menggeser persoalan dari ranah hukum menjadi sentimen identitas. Karena itu, kehati-hatian dalam berkomunikasi bukan hanya etika, tetapi keharusan mutlak dalam menjaga kohesi sosial.
Batam sebagai kota industri dan migrasi seharusnya dibangun di atas prinsip inklusivitas. Pendatang bukan ancaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah retorika pemisah, melainkan kebijakan yang adil dan menyentuh akar persoalan, kemiskinan, lapangan kerja, dan akses ekonomi.
Moody pun mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dirkrimsus. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh pelaku besar.
“Kalau hukum hanya keras ke yang lemah dan lunak ke yang kuat, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta keterbukaan penuh dari aparat terkait seluruh kasus pertambangan yang sedang ditangani. Publik, kata dia, berhak tahu bukan hanya sebagian cerita yang dipilih untuk ditampilkan.
Polemik pasir parit ini pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar, tentang keadilan, komunikasi kekuasaan, dan arah keberpihakan negara. Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas penegakan hukum tanpa empati hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, sementara kebijakan tanpa sensitivitas sosial berisiko memecah belah masyarakat.
Batam kini dihadapkan pada pilihan: meredam masalah dengan pendekatan yang adil dan manusiawi, atau membiarkannya tumbuh menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam.










