Oleh : Advokat Asisstant Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan Hukum semua itu ber urusan dengan jasa pelayanan bertindak untuk dan atas nama kuasa berdasarkan ” Surat Kuasa ” itulah yang namanya : ” Hubungan Hukum ” baik bertindak sifat ” Litigasi ” dan ” Nonlitigasi.
Seorang Advokat ( Lawyer ) berdasarkan Undang- Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang sekarang berdasarkan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 mau di formalkan dengan beban 24 SKS dan memiliki gelar danmasa pendidikan satu tahun sd 3 tahun dengan kurikulum yang sampai sekarang belum di putuskan oleh Diktiristek dengan organisasi Advokat sebut saja Peradi berdasarkan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 tersebut.
Advokat dalam menjalankan tugas profesi harus taat dan tunduk pada hukum dan perundang-undangan dan kode etik nya ketika dilantik oleh Organisasinya ( Peradi ) dan diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan nama Allah bersumpah dan berjanji di depan Ketua Pengadilan Tinggi dimana ia Calon Advokat berdomisil berdasarkan KTP nya barulah sang Advokat sah menjadi Advokat Muda berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia bahkan di luar negeri sekalipun secara bertahap sang Advokat tentu harus dan wajib magang 2 tahun terus-menerus di Kantor Advokat ysng sudah praktik minimal 7 tahun keatas dan telah menangani perkara baik itu pidana maupun perdata trlah teruji memahami dan menguasai ilmu praktik ( ilmu terapan ) ketika Ikut PKPA yang bersangkutan mendapatkan ilmu atau materi bahan ajar Peran dan fungsi organiasasi/ perkembangsn organisasi dan Kode Etik Profesi ini dosen / pengajar harus 2 orang dari DPN Peradi yang telah lulus seleksi yang di tugaskan untuk memberi materi tersebut di Seluruh Indonesia sesuai dengan Mitra PKPA baik itu PTN dan PTS.
Di harapkan Calon Advokat setelah dilantik dan diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi benar- benar dapat menghormati dan menjalankan hukum dan perundang-undangan dan Kode Etiknya dimanapun dia berada baik pada pejabat peradilan, kepolisian dan kejaksaan serta pemerintah, hubungan baik dengan kilen dan teman sejawat itulah kepribadian Advokat.
Dengan demikian Advokat tidak semata-mata mencari materi tetapi harus dapat menegakan hukum dan keadilan termasuk wajib menangani kasus-kasus prodeo bila masyarakat membutuhkan nya wajib untuk di tangani dengan tidak membeda-bedakan orang, jenis kelamin, suku, agama dan faham politiknya dan perlu di ingat seorang Advokat berjuang untuk kliennya dan tetap mempertahsnkan ” Hak Imunitas ” melekat pada dirinya ketika dalam menjalankan tugas di muka Pengadilan.
Advokat harus menjaga nama baiknya ” Kebesaran Advokat ada pada nama baiknya ” jangan sampai cemar namanya pada masyarakat ”
Kesimpulan dari tulisan ini jadi Advokat pejuang ber etika dan bermoral serta bermartabat sebagai profesi mulia ( Officium Nobile ).
Semoga ada manfaatnya…Tangerang, 19 April 2022.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-