Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohd.M.M.Herman Sitompul, S.H.,M.H.*
Advokat ; Pengacara, Pengacara Praktik, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Nom18 Tahun 2003 jo.Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) yang harus sering kita baca dan lebih penting menghayai dan mempraktikan pasal demi pasal di dalamnya itu ada dasar berpijak seorang Advokat supaya tidak asal bicara ( Asbun ) misalnya berbicara di depan persidangan, di depan publik apalagi di sorot oleh media cetak dan elektronik nyata dan jelas wajah kita jika ada foto kita gerak- gerik ; sikap, ucap dan derap kita publik pasti perhatikan kita siapa kita dan jati diri kita bukan?
Advokat harus punya Iman ketika Advokat lahir bahkan dalam kandungan Ibu orang tua kita mengandung kita 9 bulan jika normal siap untuk lahir ke dunia ini, ketika lahir jika dia laki-laki harus di azan kan, jika dia perempuan wajib di komatkan berarti pertama kali baby Advokat itu lahir mendengar kalimat-kalimat bernuansa keagamaan saya rasa ummat diluar Islam mengajarkan yang sama untuk apa agar anak yang baru lahir itu di tanamkan Agama sesuai dengan keyakinan Advokat kecil itu yang tsk berdaya itu yang membuat anak itu beriman dan tidak kembali pada didikan kedua orang tuanya, perlu di sadari dalam hidup keluarga kita didik yang di kenal ” pendidikan informal ” guru kita umur 1tahun sampai dengan 6 tahun adalah Ibu dan bapak kita dia ajari kita tentang ilmu keagamaan misalnya belajar shalat, ke gereja, ke pura dsbnya sesuai dengan keyakinan orang tua kita baik dan buruknya kita kelak kita ” harus beriman ” pada Tuhan yang menciptakan kita mengalami masa anak-anak, dewasa dan kelak kita wafat menjadi wafat dalam ” husnul khotimah ” aamiin yarobil alamin ” xxx.
Advokat harus punya Ilmu.
Ilmu itu wajib buat seorang Advokat syarat untuk menjadi Advokat harus berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum, SH, PTIK, PTHM dan di haruskan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) ini masuk Pendidikan Non Formal konon ceritanya berdasarkan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 akan di formalkan tentu Organisasi Advokat ( Peradi ) bekerjasama dengan PTN/ PTS yang punya minimal Akriditasi B dengan kurikulum yang di susun oleh OA dan di setujui oleh Dikti masuk Pendidikan Profesi dengan jumlah beban 24 SKS maksimsl 36 SKS untuk pendidikan profesi dan bergelar biar Advokat itu semangat antah gelar seperti apa ini belum bisa dilaksanakan atau di terapkan mengingat kondisi Organisasi mestinya ” Single Bar ” bukan ” Multi Bar ” untuk apa Pendidikan Profesi Advokat ( PPA ) ini lain dan tidak untuk meningkatkan ” Kwalitas ” Advokat tentu memakan waktu 1 ( satu ) tahun sd 3 ( tiga ) tahun kurikulum yangbdi rancang 75 persen ilmu praktik ( trapan ) dan 25 persen ilmu teori dengan demikian Advokat dalam Praktik jika terjun ke masyarakat benar-benar punya bekal layak nya standar profesi Advokat tidak di ragukan lagi bagaimana tidak Advokat penerima kuasa dari pemberi kuasa disitulah terjadi hubungan hukum antara Advokat dengan klien nya baca materi ” Kepribadian Advokat secara lengkap ”
Disamping itu Advokat tidak sampai berhenti begitu saja dia juga harus meningkatkan ilmu pendidikan formaknya melanjutkan S2 ( MH ) dan S3 ( Dr) yuris agar Advokat itu juga ada ilmu dan ilmiah nya analisa hukumnya tajam khususnya Legal Opinium ( Pendapat Hukumnya ) dia harus pintar dan cerdas misalnya dalsm beracara kasus pidana harus dapat mematahkan argumentasi Saudara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan dan dalam kasus perdata, baik dia berada pada posisi Penggugat dan Tergugat, Tata Usaha Negara, perkara Kepailitan dsbnya karena Advokat lebih luas jangkawan kerjanya dibsnfing Polisi, Jaksa dan Hakim yang mewakili masyarakat baik sifat ” Litigasi ” dan ” Non Litiga
si ” bahkan Advokat uda bergelar MH dan Dr. Ada waktunya menyempatkan diri jadi Dosen di Fakultas Hukum baik Negeri dan Swasta dan juga Pengajar PKPA seperti yang menulis ini disitulah Advokat menunjukan kemampusn intelektualnya sebagai Praktidi dan Akademisi bahkan ada juga yang bergelar Profesor ( Guru Besar ( baik ) ia Dosen Tetap dan Dosen Luar Biasa ( Honorer ) karena mengajar itu panggilsn hati nurani masuk kampus Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Jaksa dan Hakim meskipun tidak sama pendek kalimat Advokat jam terbabg lebih tinggi masuk semua link mulai dari pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terus upaya hukum biasa tingkat banding dan kasasi serta peninjauan kembali ( PK ) mahir memainksn peranannya dan pandai berbicara replik dan duplik dsbnya harus di kuasainya disamping itu harus rajin menulis dan membuat artijel serta jurnal dan penelitian kesemuanya untuk bekal sang Advokat membuktikan dia punya ilmu dan kemampuan.
Advokat harus bemoral, etika tentu dalam menjalankan tugas profesi mulia ( officium nobile ) harus sadar betul tugas profesi ini menjalankan kode etik selama dalam praktik bahkan diluar praktik pun harus tetap menjaga profesi ini baik dari sikap,drap dan ucap kita khusus pada publik dalam arti luas seorang Advokat harus punya ” Akhlaq ” disamping tau adat sopan santun kepada siapa saja baik pada klien dan rekan sejawat, pemerintah dan penegak hukum yang lain pendek kalimat mana yang pantas dan tidak pantas harus mentaati norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan.
Kesimpulan nya Advokat harus ber Iman, ber Imu dan Ber Akhlaq barulah saudara pantas menyandang predikat ” Officium Nobile.”
Dan kebesaran Advokat ada pada nama baiknya dan tidak cemar apalagi mencemarkan dirinya jika itu terjadi rusaklah nama Advokat itu tidak ada gunanya dia jadi Advokat usahakan selama menjalankan profesi Advomat selama menjadi Advokat berbahagialah yang taat pada hukum dan kode etik profesinya.
Semoga ada manfaatnya fiat justiti ruat coelum !!!
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-