Oleh : Asistan Profesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.*
Kordinator Wilayah Peradi Banten.
Dosen Tetap STIH Painan Banten.
Wakil Ketua DPC Peradi Pandeglang.
Sekretaris DPC Ikadin Serang.
Berbicara hukum dalam implementasinya di masyarakat , negara dan bangsa ini tentu dua variabel ; kalimat yang berbeda dan bertolak belakang ” Kebenaran Hukum ” secara Yuridis Kebenaran formal yang diatur dalam Hukum dan Perundang-Undangan berlaku dalam negara ini yang di buat oleh pembuat Undang-Undang DPRI ( Legislatif ) dan Pemerintah ; Presiden ( Eksekutif ) yang dilaksanskan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana ; yang menerapkannya di jajaran Pengadilan dan petugas yang menegakan itu Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung dan jajarannya termasuk lembaga hukum lain sifat independen seperti KPK dan lain-lain.
Jika Kebenaran Hukum di jalankan dengan baik tentu di rasakan oleh warga negara atau masyarakat sebagai pencari keadilan.
Sedangkan “Pembenaran Hukum ” ini kebalikan nya tentu aparat penegak hukum ; Polisi, Jaksa, Hakim termasuk Advokat dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP ). Terhadap hal mana tugas dan fungsinya ; Polisi menangkap, mengeledah dan memeriksa seseorang yang patut di duga terjadi Tindak Pidana dan memanggil seseorang yang diminta keterangannya sebagai Saksi tidak menutup kemungkinan jadi Tersangka, Jaksa menerima berkas serta mempelajati berkas itu cukup buktinya mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat ( P21) siap untuk disidangkan.
Hakim bertugas memeriksa dan mengadilinya serta memberi putusan ( Vonis ) pada terdakwa apakah bebas atau terbukti kuat untuk dihukum, sedangkan Advokat / Penasehat Hukum bertugas dan berfungsi membela mendampingi di tingkat penyidikan dan membela di tingkat pengadilan, upaya hukum biasa ( banding ) dan kasasi dan upays hukum Peninjaian Kembali ( PK )sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sifatnya membina yang tadi kurang baik ; berharap setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi orang baik tidak akan melakukukan tindak pidana lagi.
Kesimpulan tulisan sederhana ini Kebenaran lah ysng di cari setiap orang khusus pencari keadilan sedangkan Pembenaran adalah kebalikan dari Kebenaran tentu dan sering di praktikan oleh penegak hukum yang di rugikan adalah masyarakat pencari keaadilan semoga bermanfaat.