Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH
Berbicara Advokat ; Advokat pejuang artinya adalah Advokat selalu eksis dalam penegakan hukum di negeri ini sebut saja Advokat Peradin, Ikadin, AAI dsbnya sudah terlihat jejak kinerja nya tidak semata-mata menjadi Advokat/ Pengacara hanya mencari materi ; uang dan jadi Advokat itu adalah suatu panggilan hati nurani sebagai beberapa tulisan artikel singkat saya di berbagai media online tetapi benar-benar jadi Advokat penggiat kebenaran & kadilan khusus nya buat masyarakat yang tidak mampu membela bukan karena di bayar jiwa sosial cikup tinggi saya alhamdulillah sejak 1993 ketika berstatus Pengacara Praktik DKI Jakarta dan Advokat SK Menteri Kehakiman 1998 sudan bergelut di Organisasi Ikadin sd Peradi sekarang ini saya melihat Advokat pejuang itu ada pada deretan Advokat kondang seperti antara lain Alm.Adnan Buyung Nasution, Otto Hasibuan,Hotma Sitompoel, Todung Mulia Lubis,Luhut.M.P.Pangaribuan, Juniver Girsang, Bambang Wijayanto dsbnya mereka ini tidak langsung sucses di profesi Advokat ini senior-senior kita mereka sucses tidak berkat perjuangan mereka belajat dari senior juga patut kita teladani mereka ini ambil baik nya dari mereka tentu macam-macam karakternya mereka juga rata-rata berangkat dari 0 ( Nol ) berjuang sebagai Advokat karier kehidupan mereka dari kampung sana merambah hidup di kota Jakarta ini berkat kemauan keras dan etos kerja yang tinggi mereka sucses profesi ini profesi terhormat officio nobile sudah ada sejak zaman romawi berkembang sampai kenegeri kita ini, kita bangga dengan mereka disela-sela kesuksesan mereka kadang masih sempat berbakti pada Organisasi Advokat seperti Peradi, Ikadin, AAI dsbnya bergabung di Peradi 8 organisasi asal, ada juga menyempatkan mengajar mencerdaskan kehidupan bangsa apakah di fakultas hukum, ada juga jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta ada juga jadi hakim Agung seperti Prof.Dr.Gayus Lumbuun dan Gubernur bahkan Menteri kenapa tidak itu Advokat pengawal konstitusi dan pejuang Hak Asasi Manusia ketika Presiden Soeharto tumbang juga pakai jasa Advokat, Jenderal Wiranto dsbnya maka dari kaula muda wahai Advokat muda berpraktiklah dengan benar taat pada hukum dan kode etik jangan mau jadi Advokat semata-mata mau cepat kaya, harta penting untuk hidup tapi nama harus di jaga ” kebesaran Advokat adalah di nama !” Jangan sampai nama saudara rusak alias cemar gara-gara mempertahankan dan membela karena dibayar saya ingat Abang Alm.Adnan Buyung Nasution jangan sampai Advokat seperti calo di pengadilan memalukan saya yakin jika saudara idealias dan konsisten dalam penegakan hukum rejeki pasti datang sama saudara tapi jika saudara tabrak sana-taprak sini menghalalkan berbagai cara saudara pasti rusak namanya tidak adalagi gunanya saudara jadi Advokat saudara tercela contoh melanggar hukum dsn kode etik rusaklah saudara jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan ” fiat justitia ruat coelum ” artinya biar langit runtuh keadilan harus ditegakan semoga saudara-saudara kita semua menjalankan profesi dengan baik semoga tulisan sekedar memotivasi khusus Advokat Muda ( Young Lawyers Comitte ) jadilah Advokat bermental pejuang !!!.