Medan|andalasrayanews.com..Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) organisasi kepatriotan sebagai salah satu Komponen Bela Negara, yang bergerak dan berkecimpung dalam Bidang Kekuatan Pertahanan,Keamanan Perdamaian serta penyelidikan.
Kewajiban Bela negara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-pasal 27 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
– Pasal 30 ayat (1) & (2), yang menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
Hal ini di sampaikan Panglima Wilayah Korps Bela Negara Indonesia Harimau Andalas Sumatera Utara, Satpasenma Suyono beserta jajaran dalam diskusi dan syiar kebangsaan, bersama calon Panglima Daerah Korps Bela Negara Indonesia Kota Medan,Ibu Eka Wardani di Real family Cafe jl.Perjuangan Medan.
Panglima Wilayah Korps Bela Negara Indonesia wilayah 1 Harimau Andalas,Sumatera utara, mengatakan Korps Bela Negara Indonesia bisa, Korps Bela negara indonesia mampu, membangunkan masyarakat sumut,untuk sadar berbangsa dan bernegara yakin kepada Pancasila & UUD’45,sebagai pelopor gerakan kesadaran bela negara di daerah.
“Dengan Motto,Bersama membangun bangsa bersatu bela negara”.
Dalam diskusi sekaligus syiar kebangsaan tersebut diakhiri dengan foto bersama.
( Eka Wardani )