Ketua DPD II Golkar Tanjung Pinang Untung Budiawan. |
Tanjungpinang, andalasrayanews.com – Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan melayangkan, gugatan terkait hasil pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh DPRD beberapa waktu lalu. Senin, (17/01/2022)
Gugatan perkara tersebut diajukan Ketua DPD II Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Selasa (22/6/2021).
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan SE.
“Betul,” ujar Untung melalui pesan whatsapp telepon selulernya kepada MetroKepri.com, Rabu (23/6/2021).
Untuk saat ini, kata Untung, pihaknya belum bisa menjelaskan dan merincikan apa saja materi materi yang digugat.Materinya nanti saja,” ucapnya singkat.
Sementara itu, dari laman website SIPP PTUN Tanjungpinang (http://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id/index.php/detil_perkara), Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI, dengan tergugat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Di laman website itu juga, tertera status perkara masih tahap pendaftaran perkara.
Di laman website itu juga terlampir beberapa poin gugatan yakni ;Dalam Pengguguran dan Penundaan.– Mengabulkan Permohonan Pengguguran dan Penundaan yang diajukan Penggugat.
1. Dalam Pokok Perkara/ Sengketa.1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.
3. Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
5. Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
(TIM)