Hasil Pemilihan Wawako, Partai Golkar Tanjung Pinang Ajukan Gugatan ke PTUN

banner 468x60
Ketua DPD II Golkar Tanjung Pinang
Untung Budiawan.

Tanjungpinang, andalasrayanews.com – Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan melayangkan, gugatan terkait hasil pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh DPRD beberapa waktu lalu. Senin, (17/01/2022)


Gugatan perkara tersebut diajukan Ketua DPD II Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Selasa (22/6/2021).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan SE.

“Betul,” ujar Untung melalui pesan whatsapp telepon selulernya kepada MetroKepri.com, Rabu (23/6/2021).

Untuk saat ini, kata Untung, pihaknya belum bisa menjelaskan dan merincikan apa saja materi materi yang digugat.Materinya nanti saja,” ucapnya singkat.


Sementara itu, dari laman website SIPP PTUN Tanjungpinang (http://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id/index.php/detil_perkara), Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI, dengan tergugat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Di laman website itu juga, tertera status perkara masih tahap pendaftaran perkara.


Di laman website itu juga terlampir beberapa poin gugatan yakni ;Dalam Pengguguran dan Penundaan.– Mengabulkan Permohonan Pengguguran dan Penundaan yang diajukan Penggugat.


1. Dalam Pokok Perkara/ Sengketa.1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.


3. Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.


4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

5. Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

(TIM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60