Tanjung Pinang, andalasrayanews.com..Diduga permainan ketangkasan Galper atau yang ering di kenal Jackpot, berbau Judi 303 kini kembali marak merajai di kawasan kota Tanjungpinang tepatnya lokasi di Bintan Plaza.
Ada dua titik lokasi judi Jackpot dan Cafe berjejeran PSK yang siap melayani para tamu, malam yang rentan buka sampai pagi, yang diduga Tidak diketahui Jajaran Kepolisian Polres Tanjungpinang dan Polsek Setempat.
Hasil Pantaun pada tanggal 2021, malam, “Gelper” yang berada di kawasan Bintan Plaza Diduga Memeraktekan Perjudian berbasis Elektronik serta diketahui tidak menggunakan atau mematuhi peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Diduga tidak memiliki Ijin.
Bukan hanya di Situ saja, Cafe” yang berada di kawasan Bintan Plaza Buka sampai larut malam dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, serta diduga juga tidak memiliki Ijin dari pihak yang berwenang.
Diduga jajaran Kepolisian Polres Tanjungpinang serta Polsek setempat tutup nata dengan adanya praktek Perjudian tersebut.
Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana
Dalam Hal ini diminta Kapolda Kepri menindak tegas Gelper yang berada di Tanjungpinang dan tampak dugaan Polres Tanjungpinang lemah dalam menangani Perjudian di Wilayah hukum nys Sendiri.
(Tim)