PASAMAN BARAT, andalasrayanews.com..Hari ini sidang perdana ketua DPRD Kabupaten pasaman barat , Agenda sidang itu baru pembacaan Gugatan Terhadap Tergugat , Hal itu di benarkan oleh Penasehat Hukum Ketua Dprd itu Abdul Hamid S.H
Benar saya telah mendapingkan klien saya yaitu ketua DPRD kabupaten pasaman barat Fahrizal afni , dan benar kami telah melakukan agenda sidang yaitu pembacaan gugatan terhadap tergugat yaitu perwakilan Dpp Gerindra .Senin/29/November/2021
Fahrizal afni Menerangkan bahwa benar mengikuti agenda sidang hari ini di pengadilan negeri pasaman barat .
“Benar kita telah mengikuti agenda sidang hari ini , dan agenda yaitu pembacaan gugatan terhadap tergugat ”
Di lain sisi Penasehatan Hukum dari pihak DPP Gerindra menjelaskan ,Bahwa pihak nya telah melakukan dan telah mengambil keputusan dari Mahkamah partai bahwa FA Telah di copot dari jabatan nya ,putusan itu telah di syahkan oleh Petinggi partai Gerindra pada saat itu .
“Keputusan itu telah mutlak di keluarkan oleh mahkamah tinggi partai , bahwa dalam putusan itu FA di copot dari jabatan nya di karenakan telah melanggar ADRT partai dan tidak bisa di nego lagi ” ucap Desmihardi Penasehat Hukum yang di utus oleh DPP Gerindra .
Fahrizal Afni kecewa tidak hadir nya petinggi DPRD yang berstatus Tergugat dua yaitu Daliyus dan Endra yama putra , yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua namun beliau tidak hadir di agenda sidang hari ini ” saya sangat kecewa terhadap sikap petinggi DPRD itu yaitu Daliyus dan endra yama putra sebagai tergugat dua ” ucap ketua DPRD itu .
“Ada apa dengan ketidak hadirin mereka , apakah itu di katakan Kompratif dalam menyikapi Undang -undang yang berlaku ” tutup Fahrizal afni .
Sidang di lanjudkan senin depan , dengan agenda pembacaan jawaban dari gugatan yang di bacakan hari ini .
(Red)