Ranah Batahan,(Andalasrayanews.com)-Pemerintah Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat hari ini,rabu (28/4/2021) mengelar Musyawarah Nagari (MusNa) di Aula kantor Nagari Batahan. Pj Wali Nagari Batahan Dani Handri,A.Md memimpin langsung kegiatan tersebut.Selain Pj Wali Nagari Batahan, juga dihadiri, Ketua Bamus beserta anggota, Jorong, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD, Pendamping PKH, TKSK serta stakeholder terkait di Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Kegiatan yang digelar hari ini merupakan laporan hasil Verifikasi lapangan dan sekaligus Finalisasi penetapan penerima BLT-DD Tahun 2021.Yang mana sebelumnya Verifikasi/Validasi lapangan sudah di lakukan beberapa waktu yang lalu oleh Tim Verifikasi Nagari yang secara langsung turun ke 26 titik kejorongan yang ada di Nagari Batahan.
“Betul,tadi sudah final dan sudah ditetapkan melalui Musyawarah Nagari (MusNa) tersebut daftar penerima dana BLT-DD Tahun 2021,”ungkap Dani Handri,A.Md, Pj Wali Nagari Batahan Pada media ini,rabu (28/4).
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada seluruh peserta MusNasus yang hadir.Karena,kegiatan yang berlangsung hari ini berjalan dengan lancar dan sukses menghasilkan data penerima BlT-DD Tahun 2021ini difinalisasikan tanpa ada halangan,”lanjut Dani Handri menambahkan.
“400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana BLT-DD Tahun 2021 sudah ditetapkan.Data penerima yang 400 KPM tersebut tersebar di 26 kejorongan Se-Nagari Batahan,”ucap Yunaidi Pendamping Desa Kecamatan Ranah Batahan pada media ini sesaat setelah kegiatan selesai,rabu siang (28/4).
Dengan sudah ditetapkannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021 yang tersebar di 26 kejorongan di Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat ini, Maksud dan tujuan dari pelaksanaan program pemerintah ini harusnya tercapai.Yang mana maksud serta tujuan dari program BLT-DD dilaksanakan adalah dalam rangka untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19,terutama dalam sendi-sendi ekonomi dan kesehatan.
Terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Untuk sekedar diketahui,adapun syarat dan kriteria penerima BLT-DD yang sesuai dengan aturan,adalah warga miskin yang tidak menerima Bantuan sosial seperti,penerima PKH, BST,bantuan Sembako serta dana Bansos lainnya.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini,dapat meringankan beban hidup warga,khususnya warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat di Nagari Batahan ini.Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,tentunya program ini sudah pasti sangat membantu bagi masyarakat.[]
Dilaporkan Oleh : Novis Satria