Praktik judi bola pingpong yang beroperasi di Deluxe Pub & KTV, beralamat di Jalan Raden Patah, Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengungkap persoalan serius dalam tata kelola perizinan usaha hiburan malam.
Aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Meski demikian, praktik ini tetap berjalan dengan memanfaatkan celah regulasi serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Mengacu pada KBLI, terdapat tiga klasifikasi usaha yang lazim digunakan oleh tempat hiburan malam, yakni KBLI 56301 (Bar), KBLI 93292 (Usaha Karaoke), dan KBLI 93293 (Diskotek dan Klub Malam). Ketiga klasifikasi tersebut hanya mengatur penyediaan minuman, hiburan musik, serta fasilitas bernyanyi.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa tidak satu pun dari klasifikasi tersebut mengakomodasi aktivitas perjudian atau bentuk taruhan lainnya. Dengan demikian, apabila sebuah pub atau KTV menyelenggarakan permainan bola pingpong yang melibatkan taruhan uang atau hadiah bernilai ekonomi, maka kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup izin usaha yang sah.
Penggunaan izin pub dan KTV untuk menyelenggarakan judi bola pingpong mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin usaha. Secara administratif, izin tersebut hanya membolehkan aktivitas hiburan tertentu dan tidak mencakup permainan berhadiah atau aktivitas yang mengandung unsur perjudian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta kepolisian, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas usaha di lapangan. Maraknya praktik serupa di sejumlah lokasi turut mengindikasikan lemahnya pengawasan yang berkelanjutan.
Selain melanggar ketentuan perizinan, praktik judi bola pingpong juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, aktivitas tersebut tidak dipungut pajak dan tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan usaha hiburan.
Secara hukum, penyelenggaraan judi bola pingpong berpotensi menjerat pengelola usaha dalam dua ranah sekaligus. Dari sisi pidana, aktivitas ini dapat dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Sementara dari sisi administratif, sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi bola pingpong di Deluxe Pub & KTV diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AS.
Manajemen Deluxe Pub & KTV belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak manajemen melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026), namun hingga kini belum mendapat respons.
Konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada DPMPTSP Batam maupun DPMPTSP Kepri, Dinas Pariwisata Batam, Satpol PP Batam, Polsek Lubuk Baja serta Polresta Barelang terkait praktik judi tersebut maupun status perizinannya. (Albab)










