BATAM – Polemik serius mengemuka terkait keberadaan tower telekomunikasi milik Gonet Batam yang berdiri persis di halaman Pondok Pesantren Salafiyah Ula Al-Falah As-Syafiyyah, Bengkong Nusantara Utama, Batam. Tower ini menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur perizinan dan keselamatan para santri yang setiap hari beraktivitas di sekitarnya.
Pantauan pada Selasa (16/12/2025) menunjukkan tower tersebut menjulang di tengah halaman pondok pesantren, tepat di lokasi kegiatan santri dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keberadaannya dianggap tidak lazim dan berpotensi membahayakan anak-anak, mengingat santri kerap bermain dan beraktivitas di area yang sama. Para ahli keselamatan menekankan bahwa menempatkan tower tinggi di tengah area aktifitas pendidikan dapat menimbulkan risiko jatuhnya material, radiasi, dan gangguan elektromagnetik bagi anak-anak yang masih rentan.
Kontroversi makin tajam karena kantor Gonet Batam di Komplek Nusantara Garden, Batam Centre, nyaris tak memiliki identitas resmi. Tidak ada plang atau papan nama perusahaan, sehingga publik dan pihak terkait kesulitan memastikan legalitas kantor maupun aktivitas operasional di dalamnya. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait tanggung jawab hukum jika terjadi insiden di tower maupun di kantor.
“Di kantor tanpa plang nama itu ada server,” ungkap seorang sumber.
Di lapangan, Firman, yang mengaku teknisi Gonet Batam, menegaskan tower telah mengantongi izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
“Saat membikin tapaknya, sudah ditinjau orang dinas,” katanya.
Namun, klaim itu langsung dibantah Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait tower tersebut.
“Tidak ada. Semua perizinan ada di Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang),” tegas Rudi.
Upaya konfirmasi ke pihak Gonet Batam, baik Admin Ardi maupun Customer Service sejak Selasa (16/12/2025) terkait perizinan tower dan keberadaan kantor tanpa plang, tidak membuahkan respons apapun.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTR Batam, Azril Apriansyah, dan UPT Pengawasan CKTR Batam, Deki, juga belum memberikan tanggapan resmi.
Situasi ini menimbulkan kesan serius: tower berdiri di tengah pondok pesantren tanpa kepastian hukum, kantor perusahaan tanpa identitas resmi, dan lembaga terkait belum memberikan penjelasan. Dampak potensial bagi keselamatan santri dan ketidakjelasan tanggung jawab hukum menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
(Albab)










