Pasaman Barat | Seorang pria berinisial RE diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah nekat mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya sendiri.[43]
Penangkapan dilakukan di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa [26/5/2026] sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam,” ujar Iptu Agung.
Peristiwa terjadi di rumah korban di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Minggu [10/5/2026] sekitar pukul 16.00 WIB. Motor yang terparkir di teras rumah dibawa kabur RE menggunakan kunci remot ganda yang diambil dari kamar adiknya pada April 2026.
Korban yang menyadari motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa motor tersebut sudah digadaikan RE kepada warga Batang Tian senilai Rp5 juta.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di tempat gelap di sekitar rumah temannya. Namun petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, RE mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa, namun tidak pernah dilaporkan keluarga. Motifnya karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tua. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 477 ayat huruf e Jo Pasal 481 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[1][2]
(HMS)










