Aksi Main Keruk Bukit Teluk Mata Ikan Nongsa Diduga Tanpa Ijin, Picu Dampak Banjir Di kota Batam

banner 468x60

Batam – Ngeri! Kawasan perbukitan di Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tampak rusak parah akibat aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang berlangsung secara masif.(19/12/2025)

Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis Kobe dan puluhan truk bertonase besar tampak hilir-mudik mengangkut material tanah timbun dari areal perbukitan hingga nyaris rata dengan tanah.

Pastinya, akibat dari itu kerusakan ekosistem dan penggundulan wilayah hutan di kawasan tersebut dikhawatirkan memicu malapetaka besar ancaman bencana banjir besar akan melanda di wilayah sekitar dan terus menghantui warga kota Batam, jika hal tersebut dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Ironisnya, informasi yang beredar menyebut bahwa proyek pematangan lahan itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Di lokasi itu juga tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-
Undangan.

Proyek yang disebut-sebut terkait dengan ( PT SRI INDAH ) tersebut kini menuai sorotan dan kritik keras masyarakat sekitar.

Menurut warga sekitar, aktivitas tersebut dinilai kebal hukum, karena tetap berjalan meski diduga belum memenuhi persyaratan legalitas.

Menariknya, di lokasi tampak terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”, namun mirisnya tidak tampak adanya pengawasan atau tindakan hukum yang berarti dari instansi berwenang terhadap aktivitas yang kian brutal tersebut.

Aktivitas cut and fill diduga tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, jika terbukti melakukan penyerobotan lahan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP.

Isu miring mencuat diduga ada oknum wartawan berinisial F, dibalik aktivitas diduga tanpa ijin tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait maupun instansi berwenang belum berhasil dimintai keterangan resmi atas aktivitas tersebut.(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60