Diskominfo Batam Bantah keluarkan izin, Tower Gonet Di ponpes Bengkong Di Nilai Beresiko

banner 468x60

Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam secara tegas membantah pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun terkait pembangunan tower telekomunikasi milik penyedia layanan internet Gonet Batam.

Bantahan ini langsung menggugurkan klaim internal Gonet dan memperkuat dugaan bahwa tower tersebut berdiri tanpa dasar perizinan yang sah.

Tower setinggi puluhan meter itu kini berdiri mencolok di halaman Pondok Pesantren Salafiyah Ula Al-Falah As-Syafiyyah, Bengkong Nusantara Utama, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.

Keberadaannya bukan hanya memicu tanda tanya besar soal legalitas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan ratusan santri yang beraktivitas setiap hari di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses apa pun terkait pembangunan tower Gonet.

“Tidak ada. Silakan dicarikan ke Dinas CKTR. Semua perizinan tower ada di sana,” tegas Rudi, Selasa (16/12/2025).

Pernyataan resmi ini bertolak belakang dengan pengakuan Firman, yang mengaku sebagai teknisi Gonet Batam. Firman sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan tapak tower telah ditinjau oleh “orang dinas”, bahkan menyebut Diskominfo sebagai pihak yang memberikan izin pembangunan tersebut.

“Saat membikin tapaknya sudah ditinjau orang dinas,” kata Firman.

Kadis CKTR Batam Azril Apriansyah maupun pihak UPT Pengawasan CKTR Batam, Deki, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali.

Upaya konfirmasi melalui Admin Ardi dan layanan Customer Service tidak membuahkan hasil. Tidak ada penjelasan, tidak ada bantahan, dan tidak ada dokumen izin yang ditunjukkan ke publik.

Di luar soal legalitas, aspek keselamatan peserta didik menjadi sorotan paling krusial. Tower telekomunikasi yang berdiri di lingkungan pendidikan, terlebih pondok pesantren, semestinya melalui kajian teknis ketat. Pembangunan tanpa izin resmi berpotensi melanggar standar keselamatan bangunan, mulai dari risiko konstruksi, gangguan teknis, hingga potensi roboh akibat cuaca ekstrem.

Keberadaan tower tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan santri dan warga sekitar, sekaligus mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan daerah.
(Albab)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60