Oleh: Arwin Lubis
Ahir Ahir ini, bahaya predator buaya menjadi ancaman serius bagi warga masyarakat dalam melakukan aktivitas di sungai sungai, bahkan telah menyebabkan hilangnya beberapa nyawa di Pasaman barat.
Hal itu semestinya menjadi bahan kajian atau renungan bagi kita semua terkhusus stakeholder terkait, pemerintah maupun perusahaan yang menanamkan investasi dinagari Tuah Basamo ini.
Seperti apa solusi dari stakeholder terkait, agar masyarakat lebih aman dalam melaksanakan aktivitas dari ancaman predator buaya.
Sejauh ini kita belum menemukan langkah konkret yang dilakukan oleh Pemkab Pasbar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Diketahui perusahaan perkebunan kelapa sawit semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat sekitar, termasuk dari ancaman buaya.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Tanggung Jawab Perusahaan
1. Mengidentifikasi Risiko : Perusahaan harus mengidentifikasi potensi risiko keberadaan buaya di sekitar perkebunan dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.
2. Menginformasikan Masyarakat: Perusahaan harus menginformasikan masyarakat sekitar tentang potensi risiko keberadaan buaya dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko tersebut.
3. Mengambil Langkah-langkah Pencegahan: Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan seperti memasang pagar atau melakukan pengawasan rutin untuk mengurangi risiko keberadaan buaya.
4. Kerja Sama dengan Pemerintah dan Masyarakat: Perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mengatasi masalah keberadaan buaya dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Peraturan yang Relevan
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas*: PP ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Praktik Terbaik
1. Mengembangkan Rencana Pengelolaan Risiko: Perusahaan dapat mengembangkan rencana pengelolaan risiko untuk mengatasi potensi ancaman buaya dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
2. Mengadakan Pelatihan dan Pendidikan: Perusahaan dapat mengadakan pelatihan dan pendidikan untuk masyarakat sekitar tentang cara menghadapi buaya dan mengurangi risiko.
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Pemerintah dan Masyarakat: Perusahaan dapat mengembangkan kerja sama dengan pemerintah dano masyarakat sekitar untuk mengatasi masalah keberadaan buaya dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman buaya di sekitar perkebunan dan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.
Hal ini jika terus dilakukan pembiaran tanpa adanya langkah pencegahan yang signifikan, dikhawatirkan akan bertambah korban dari ancaman serangan buaya.