PASAMAN BARAT | Polemik jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas kembali memanas. Ahmad Sarwansyah, pemangku gelar Rangkayo Bungo Tanjuang Pucuk Adat yang sah, resmi menyurati sejumlah instansi pemerintah di Pasaman Barat.
Langkah itu ditempuh untuk meluruskan informasi dan mencegah kekeliruan di tengah masyarakat, menyusul digelarnya rapat terkait Pucuk Adat pada Senin, 8 Juni 2026.
Kisruh ini bermula dari surat pengunduran diri H. Ednarsyah Sutan Maharaja Indra Bangsawan sebagai Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, tertanggal 19 Juni 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang menggelar musyawarah mufakat pada hari yang sama dan mengangkat Ahmad Sarwansyah sebagai Pucuk Adat Nagari Aia Bangih.
Namun, setelah 12 bulan berselang sejak pengukuhan Ahmad Sarwansyah, muncul rapat yang diduga diinisiasi Makhdizarsah selaku _mamak tuo_ Rangkayo Bungo Tanjuang pada 8 Juni 2026.
Dalam surat yang diterima redaksi, Jumat (6/6/2026), Ahmad Sarwansyah membeberkan lima poin bantahan:
*1. Pengukuhan Sudah Final Secara Adat*
Ahmad Sarwansyah diangkat Pucuk Adat Nagari Aia Bangih oleh kaum Rangkayo Bungo Tanjuang pada 19 Juni 2025. Pengangkatan dilakukan lewat musyawarah mufakat waris, menyusul pengunduran diri H. Ednarsyah pada hari yang sama.
“Sudah dinobatkan, _lah siang lah tarang bak bulan, lah basuluah ka mato hari, lah bagalanggang ka mato urang banyak_. Secara adat tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegas Ahmad.
*2. Urang Tuo Rajo Tak Berwenang Gelar Rapat*
Makhdizarsah selaku _urang tuo rajo_ disebut tidak berhak secara adat mengundang rapat waris kaum Rangkayo Bungo Tanjuang tanpa sepengetahuan Rangkayo Bungo Tanjuang. Jabatan _urang tuo rajo_ adalah _mamak tuo_ dalam kaum yang tugasnya sesuai petunjuk Rangkayo Bungo Tanjuang.
*3. Diduga Sengaja Memecah Belah Kaum*
Perbuatan Makhdizarsah dinilai telah memecah belah waris dan kaum Rangkayo Bungo Tanjuang. “Hal ini harus dipertanggungjawabkan dari dunia sampai akhirat. _Ingatlah adaik mangutuok, syarak manulah_. Yang merusak akan menerima akibatnya,” tulis Ahmad.
*4. Penunjukan Rangkayo Baru Cacat Adat*
Orang yang ditunjuk sebagai Rangkayo Bungo Tanjuang dalam rapat 8 Juni 2026 disebut sebagai waris yang cacat secara adat karena pernah melanggar hukum adat. _“Arang tacoreng di keningnyo. Utang dibayia kok doso disambah, abunyo dijantiak kumannyo dibasuoh”_. Secara adat, yang bersangkutan tidak boleh memangku jabatan.
*5. Hasil Rapat Dinyatakan Tidak Sah*
Ahmad Sarwansyah membantah dan menyatakan hasil rapat Senin, 8 Juni 2026 tidak sah. “Bertentangan dengan aturan adat maupun syarak, karena yang memangku gelar Rangkayo Bungo Tanjuang sudah ada,” tegasnya.
“Karena kegiatan itu berpotensi memecah belah kerukunan, maka kami layangkan surat ke sejumlah instansi agar jadi acuan dalam menyikapi polemik di tengah masyarakat,” ujar Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Makhdizarsah dan pihak yang menggelar rapat belum memberikan keterangan. (Tim Redaksi)







