Para kandidat/ calon yang bertarung dalam Alek pilkada Pasaman Barat ini, telah mengetahui hasil akhir pilihan masyarakat dalam bentuk penetapan dan pengesahan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat.
Kandidat/calon terpilih beserta masyarakat merasakan kebahagiaan dan euforia yang baik dengan selesainya alek Pilkada ini.
Disamping itu, KPU Pasaman Barat beserta jajarannya sebagai penyelenggara dari setiap Pilkada juga merasa puas dan bangga dengan hasil yang mereka capai.
Komisi Pemilihan Umum mengklaim bahwa seluruh tahapan yang telah dilaksanakan dapat dilalui dengan baik tanpa adanya kendala yang banyak dihadapi. Hal ini, terbukti dengan tidak adanya gugatan yang dimasukkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
Keberhasilan dari proses awal sampai akhir penyelenggaraan tahapan pilkada ini tidak bisa lepas dari Badan Adhoc penyelenggara pemilihan yaitu PPK , PPS dan KPPS.
PPK, PPS, dan KPPS, mereka inilah yang menjadi ujung tombak dan garda terdepan untuk mensukseskan Pilkada.
Mereka adalah motor penggerak yang siang malam bekerja, menyelesaikan seluruh kewajiban tahapan yang diamanahkan, serta berjibaku dengan waktu dan tantangan dalam menyukseskan Pilkada dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pilkada di Pasaman Barat tidak ada kendala yang berarti menjadi bukti bahwa PPK, PPS, KPPS telah bekerja dengan baik.
Namun sisi lain, dari suksesnya pencapaian keberhasilan Pilkada, masih adanya kelemahan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh PPK , PPS selaku Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum.
Sampai hari ini akhir bulan Februari, PPK dan PPS belum menerima haknya sebagai penyelenggara Pemilu. Padahal mereka telah bersusah payah melaksanakan setiap kewajiban dan amanah dalam penyelenggaraan Pillkada ini.
Gaji/upah merupakan hak dari pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya dan itu termasuk hak dari PPK dan PPS juga.
PPK dan PPS di Kabupaten Pasaman Barat sampai akhir bulan Februari tahun 2021 ini belum menerima gaji dan uang operasional kantor untuk pembiayaan bulan Desember dan Januari. Padahal seluruh kewajiban sebagai penyelenggara sudah dilaksanakan serta PPK dan PPS sudah masuk masa non aktif/pemberhentian kerja karena memang kontrak kerja telah berakhir per tanggal 31 Januari 2021.
Ini merupakan tanggungjawab dan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang menaungi Badan Adhoc penyelenggara pemilihan di Pasaman Barat untuk dapat menegakkan keadilan dan membayar seluruh hak- hak yang mestinya di dapatkan oleh PPK dan PPS.
Ini juga merupakan catatan penting bagi kita dalam mematangkan lagi proses demokrasi dalam struktur penyelenggaraan Pemilu.[]
Penulis: Amirzen Wahit, S. Th.i, Demisioner Ketua PPK Kecamatan Sungai Beremas
——————————————————————–
Catatan Redaksi:
Redaksi Andalasrayanews.com menerima naskah opini masyarakat untuk dimuat oleh media ini yang terkait keluhan, kritik dan masukan bagi pembangunan masyarakat. Naskah ditulis dengan sistematika penulisan artikel atau esai yang baik. Naskah yang dimuat untuk saat ini belum dapat kami beri honor. Isi dan konten diluar tanggungjawab redaksi.