Patuhi UU K3, CV Bangunan Rahmat Bagikan APD ke Karyawan Pabrik Sawit di Ranah Batahan

banner 468x60

PASAMAN BARAT| Menjaga keselamatan kerja dan mematuhi UU No.1 Tahun 1970 serta Permenaker No.5 Tahun 2018, pimpinan CV Bangunan Rahmat, Tarmizi, menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh karyawan.

Penyerahan APD berlangsung di Pabrik Pengolahan Brondolan Kelapa Sawit CV Bangunan Rahmat, Jorong Taming, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (7/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut manager, staf, dan seluruh karyawan pabrik. APD yang dibagikan meliputi helm safety, kacamata, masker, earplug, sarung tangan, sepatu safety, hingga apron khusus untuk area boiler dan press.

Tarmizi menegaskan, pembagian APD ini bentuk komitmen perusahaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Karyawan adalah aset. Wajib hukumnya kami lindungi. APD harus dipakai lengkap selama jam kerja. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pabrik sawit memiliki risiko tinggi seperti uap panas, mesin bertekanan, debu kernel, dan kebisingan. Karena itu APD menjadi tameng utama agar seluruh pekerja bisa pulang dengan selamat.

“Ini bukan sekadar bagi-bagi. Ini amanat undang-undang. Kalau ada kecelakaan karena lalai pakai APD, ruginya ke semua pihak,” ujar Tarmizi.

Para karyawan menyambut positif kegiatan tersebut dan berkomitmen memakai APD sesuai SOP di tiap stasiun kerja.

Dengan pembagian APD ini, CV Bangunan Rahmat berharap budaya K3 makin kuat dan angka kecelakaan kerja nol alias zero accident_ bisa tercapai.

Kerja aman, produksi lancar.
Zero Accident, Yes!

(Win)

#K3 #APD #PabrikSawit #CVBangunanRahmat #PasamanBarat #UtamakanSelamat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60