Hak Jawab FIF GROUP, Terkait Berita ” Debcolektor FIF Pasaman Barat Diduga Berulah, Tarik Paksa Sepeda Motor Jam 11 Malam”

banner 468x60

 

Pasaman Barat | Redaksi Andalas Raya New, Hari ini, 1 Maret 2025 menerima surat Hak Jawab Dari Kepala Cabang FIF GROUP  Simpang Empat, Terkait berita , ” Debcolektor FIF Pasaman Barat Diduga Berulah, Tarik Paksa Sepeda Motor Jam 11 Malam”, terbit  26 Februari 2025.

Hak Jawab
PT Federal International Finance (FIFGROUP)
Tentang Pemberitaan Andalasrayanews.com
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Andalasrayanews.com
tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Andalasrayanews.com dalam menjalankan
fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai
perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa
terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Namun, terkait pemberitaan Andalasrayanews.com pada hari Rabu, 26 Februari 2025 yang
berjudul “Debcolektor FIF Pasaman Barat Diduga Berulah, Tarik Paksa Sepeda Motor Jam
11 Malam” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi. Pemberitaan tersebut tidak cover both
sides sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami
mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Terkait pemberitaan mengenai sepeda motor Honda jenis Revo dengan nomor polisi
BA 2884 SAB, unit tersebut merupakan objek jaminan fidusia dengan nomor kontrak
244900386623 yang terdaftar di FIFGROUP Point of Services (POS) Ujung Gading
Simpang Empat. Pemilik kontrak atas nama Suriadi tercatat sebagai konsumen
FIFGROUP yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 45 hari. Oleh
karena itu, tim FIFGROUP di POS Ujung Gading Simpang Empat melakukan penagihan
sesuai prosedur yang berlaku.
2. Pada saat proses penagihan, konsumen Suriadi menginformasikan bahwa unit sepeda
motor yang terdaftar atas namanya digunakan oleh adik iparnya, Purwandi Sitepu, dan
meminta tim FIFGROUP untuk langsung menagih kepada Purwandi Sitepu sebagai
pengguna unit.
3. Penagihan kepada Purwandi Sitepu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan Februari,
yaitu pada tanggal 10, 17, dan 23 Februari. Pada penagihan ketiga, tim FIFGROUP
bertemu dengan istri Purwandi Sitepu pada pukul 16.00 WIB. Istri Purwandi Sitepu
kemudian mengarahkan tim untuk kembali pada pukul 21.00 WIB karena suaminya
baru akan pulang.
4. Saat tim FIFGROUP kembali pada pukul 21.00 WIB, istri Purwandi Sitepu
menyampaikan bahwa mereka belum dapat membayar tunggakan angsuran. Karena
itu, istri Purwandi dengan sukarela menitipkan unit kepada tim FIFGROUP tanpa
adanya paksaan.
5. Selain itu, setelah dilakukan mediasi pada 26 Feburari 2025 antara tim FIFGROUP,
Suriadi selaku konsumen, dan Purwandi Sitepu selaku pemegang unit, disepakati
bahwa yang bersangkutan akan segera menyelesaikan kewajibannya dengan
melakukan pembayaran angsuran yang tertunda.
6. Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan
proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating
Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat
memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika
dan profesionalitas.
7. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Simpang Empat, Feri
Firman, meminta seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu menjaga kelancaran
pembayaran angsuran. Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga
kualitas kredit serta mencegah adanya masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
8. FIFGROUP juga berkomitmen untuk membantu konsumen yang mengalami kesulitan
dalam pembayaran dengan memberikan solusi yang terbaik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
9. Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh
karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis
FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu
kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh
konsumen FIFGROUP.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan Terimakasih.
Jawaban ;
Terkait dengan surat Hak Jawab dari FIF GROUP Simpang Empat , Redaksi sudah Menerbitkan Hak Jawab sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60