PJ Wali Nagari Brastagi Kec, Lembah Melintang Dipanggil Unit Tipikor Polres Pasbar

banner 468x60
Pasbar | PJ, Wali Nagari Brastagi Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat, Indriani, di panggil oleh penyidik unit Tipikor Polres Pasbar Sumbar, untuk dimintai keterangan, (8/2/2025).
Pemanggilan tersebut buntut dari adanya laporan oleh beberapa orang warga Nagari Brastagi ke Polres Pasbar pada Januari 2025, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan nilai yang sangat fantastis yakni 1,8 Miliar di Nagari itu.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut,  bersumber dari Dana Desa dan Dana Nagari Brastagi tahun 2024.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, adapun terlapor terdiri dari beberapa oknum di Kenagarian Brastagi yaitu, PJ Wali, Sekretaris Nagari, Ketua Bamus serta perangkat Nagari.
Korupsi dana desa diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang yang Mengatur Korupsi Dana Desa.
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi media ini PJ Wali Nagari Brastagi, melalui sambungan pesan Wathsap, tidak membalas dan merespon awak media.
(Tim)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60