Debcolektor FIF Pasaman Barat Diduga Berulah, Tarik Paksa Sepeda Motor Jam 11 Malam

banner 468x60
Pasbar  | Nasabah PT FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE  ( FIF GROUP ) Pasaman Barat, keberatan oleh tindakan salah seorang debcolektor atas nama Julfahri Simanjuntak, yang melakukan pengambilan paksa 1 Unit sepeda motor Honda jenis Revo BA2884 SAB  pada sekira jam 11 malam, Selasa (25/2/2025)
Bagaimana tidak jenis Honda Revo, kendaraan yang sehari hari untuk alat transportasi mengantar anak anak ke sekolah ditarik begitu saja.
Padahal telah dilakukan pembayaran kredit selama 20 bulan dan telah dijanjikan untuk dilunasi tunggakannya.
Dimintakan keterangan pemilik Honda Revo, mengatakan unit tersebut diambil dirumahnya di PT BPP Air Balam Kec, Koto Balingka,saat suaminya sebagai pemilik sedang tidak berada dirumah kediamannya.
” Iya saat suami saya tidak dirumah
Julfahri Simanjuntak, ngotot mengambil secara paksa, tentunya saya takut Tutur Astuti.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Kendaraan Bermotor, penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00.
Selain itu, penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan.
Hal tersebut tentunya diharapkan tidak terjadi kembali ditengah tengah masyarakat Pasaman Barat, yang mana kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.
Diharapkan pemerintah pemkab Pasaman Barat, ataupun DPRD Pasaman Barat dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap lembaga Finance yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60