BATAHAN, Andalas Raya News- Terkait munculnya pemberitaan salah satu media yang berjudul Tidak Cairkan SHP 7 Bulan, Anggota Koperasi Telaga Tujuh Mohon Perlindungan Hukum, Selasa (30/4/2024) lalu dengan sumber berita Masdinar salah seorang anggota Koperasi tersebut tim kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh memberikan penjelasan kepada media ini melalui surat via WhatsApp terkait penyebab SHP tidak dicairkan kepada Masdinar.
Subur Siregar, SH selaku Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh mengatakan tidak membayarkan SHP kepasa Masdinar dilakukan management koperasi, akibat Masdinar dan suaminya tersebut telah disomasi 3 kali berturut untuk datang ke kantor kuasa hukum akan tetapi tidak menghadirinya.
“Hasil pantauan dan investigasi pengurus Koperasi bahwa akibat adanya tudingan penyerobotan lahan anggota, kemudian di somasi hingga 3 kali tidak digubris”, ungkap Subur dalam surat klarifikasinya.
Tim kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh (Subur) , sangat menyayangkan sikap Saudari Masdinar dan suaminya tersebut yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kita sudah upayakan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, kita berikan somasi hingga 3 kali”,tambahnya, karena somasi kami tidak ditanggapi dengan baik, hingga jangka waktu yang ditetapkan terpaksa kami melakukan tindakan hukum yaitu menahan atau tidak membayarkan SHP terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai permasalahan ini selesai”,ungkapnya.
“mengenai hal itu kita sudah membuat laporan polisi atas kasus tersebut, begitu juga sebaliknya saudari Masdinar juga telah membuat laporan polisi terhadap pengurus koperasi sehingga proses hukum sedang berjalan, jadi mari sama – sama kita hormati”, tambahnya.
Subur juga mengatakan terhadap hal yang sama juga diberlakukan kepada anggota yang lainnya,” kami tegas dan tidak pilih kasih, jika yang bersangkutan datang dan bermusyawarah ada titik temu, maka koperasi akan mencairkan SHP tersebut kepada anggota dan bagi yang belum SHP masih ditahan, hingga adanya titik” tutupnya.
(TIM)