Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam, Tangkap Kapal Tangker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

banner 468x60

 

Batam, andalasrayanews.com, 27/09, Di saat adanya penyesuaian harga BBM, Bea Cukai Batam mengamankan Bahan Bakar Mesin (BBM),  berupa 600.000 (enam ratus kilo) liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) pada Minggu, 25/09.


Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan dengan menggunakan kapal tanker.

  

Kejadian penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya informasi masyarakat terkait Kapal Tangker bermuatan BBM tersebut, pada hari Selasa20/09, sekira pukul 14.00 Satgas patroli laut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kapal tengker, dari Tanjung Uncang bermuatan BBM menuju keluar daerah kepabeanan tanpa dokumen.


Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam,membenarkan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker tersebut.


“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan terhadap pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.


Namun berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal direlease dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” Ucap Rizki.


Dia menambahkan semenjak tanggal 20/09 hingga 25/09, dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi arah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal, ungkapnya.


Pada Minggu, 25/09 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia.


Kemudian kapal tanker tersebut dilakukanp pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar, “Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.


Pada Senin 26/09, pukul 02:00 kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara.


berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda DN juru mudi.

Hal tersebut merupakan Kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam

(Albabun)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *