Sah..! Sejumlah 71 Nagari di Pasbar Resmi Memiliki Kode Wilayah, Ini Kata Bupati Hamsuardi

banner 468x60

PASAMAN BARAT, andalasrayanews.com–Sejumlah 71 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat, telah memiliki Kode Wilayah, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip dari Pres Rilis Pemkab Pasbar,Bupati Hamsuardi menerima kode wilayah administrasi 12 Nagari, Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri dan sebelumnya juga telah diterima Kode Wilayah 59 Nagari, Senin 26/09.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan bahwa Pasaman Barat akhirnya menerima 12 kode desa/ nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang sebelumnya telah menerima 59 kode wilayah desa/nagari dari Kemendagri.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100 % (71) nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari. 
Bupati Hamsuardi juga menegaskan, setelah keluarnya seluruh kode desa/ nagari tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan peresmian terhadap nagari-nagari yang telah memperoleh kode wilayah desa/ nagari. 
“Selanjutnya juga akan dilaksanakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada nagari-nagari yang sudah berkode wilayah sesuai dengan moto kegiatan hari ini yaitu “Sebuah Pengabdian Mengawali Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat,” ungkap Bupati Hamsuardi.
Kode Wilayah tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Setia Bakti, Ketua TP PKK Ny. Titi Hamsuardi, Kadis Dukcapil Yulisna, Kadis DPMN Randy Hendrawan, Kabag Protokol Winardi, Kabag Keuangan Faisal, Anggota DPRD Pasaman Barat Guntara, Kabid IKP Dinas Kominfo Yudhinal Reviola, dalam kegiatan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri. 
Sementara itu pada kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo mengatakan,  Hal ini salah satu bentuk berpihaknya pemerintah terhadap desa/ nagari, dengan itu lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Wempi.
Dia juga menegaskan, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyiratkan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan pelayanan di daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan serangkai pemanfaatan dan penyiaran hasil-hasil pembinaan desa. 
“Tujuan penataan desa yang kita buat adalah untuk memberikan efektivitas anggaran pemerintahaan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” jelas John Wempi Wetipo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *