Pasbar,andalasrayanews.com. Seorang pemuda berinisial OK (25) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu.
Tersangka berhasil diamankan di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at sore (26/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri Yanto di ruang kerjanya, Sabtu (27/08/2022).
Lebih lanjut diterangkannya, pada saat petugas datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil Kepala Jorong dan Tokoh Pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka yang diduga menjadi bandar Narkotika jenis shabu.
“Kita telah lama mengejar tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan tersangka ini juga merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang lalu,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, tiga paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket ukuran kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, tiga paket ukuran kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam buah plastik warna bening diduga pembungkus shabu, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp. 150.000,- yang terdiri dari pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak tiga lembar serta satu helai celana pendek merk thrasher warna abu-abu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.