Polsek Sungai Beremas Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT BPP

banner 468x60

 

Pasbar,andalasrayanews.com – Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) unit Air Balam.


Tersangka berinisial ZP (22) yang diringkus oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di perumahan estet PT BPP Unit II Air Balam Jorong PT BPP unit Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Selasa malam (30/08/2022) sekitar pukul 23.50 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/VIII/2022/Sek-SB, tanggal 30 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit.


“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/VIII/2022/RESKRIM tanggal 30 Agustus 2022, personel unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujarnya, Rabu (31/08/2022).


Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/08/2022) sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPP Air Balam yang diduga dilakukan oleh tersangka ZP dengan cara mengangkut buah sawit tersebut mengunakan satu unit mobil truck sebanyak lebih kurang 7.000 Kg (7 ton) yang mengakibatkan pihak PT BPP Air Balam mengalami kerugian sebesar Rp. 11.690.000,-.


“Kejadian tersebut diketahui oleh petugas keamanan (Security) PT BPP Air Balam pada pukul 08.00 WIB bertempat di Divisi IV PT BPP Air Balam Nagari Parit, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas,” terangnya.


Dwi Hadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan memperoleh bukti pemulaan yang cukup, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka ZP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/22/VII/2022/Reskrim tanggal 30 Agustus 2022.


“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengambil barang sesuatu atau seutuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60