KAKAN ATR/ BPN Kab Tapanuli Selatan Banyak Alasan Wawancara Pers

banner 468x60

TAPANULI SELATAN, andalasrayanews.com.Dua minggu lebih Surat yang dilayangkan dilayangkan oleh TIM PERS Tabagsel sejak tanggal 01 Juli 2022 dengan nomor Surat : 010 / PERS / TABAGSEL / LAP /VII 2022, hingga hari ini berita diturunkan belum juga dibalas secara tertulis oleh Pihak Kantor ATR/BPN Kab. Tapanuli Selatan. Sikaf Kepala kantor ATR/BPN yang yang terkesan menghindari dengan seribu alasan yang disampaikan oleh Security 

“Sementara Kepala Kantor (Kakan) BPN/ATR Kabupaten Tapsel ketika di jumpai ke kantor BPN/ATR Tapsel tidak bisa ditemui. Security/petugas kantor BPN/ATR Tapsel yang bertugas ketika dijumpai Tim Pers mengatakan, Zulfikar Imon Kakan BPN/ATR Tapsel masih diluar kota, saat ini masih dalam perjalanan, mungkin besok baru masuk kantor, surat konfirmasi dari rekan Tim Pers saat ini sudah diruangan Kepala bagian permasalahan,” ungkapnya.

“Dikonfifmasi melalui pesan WA dari No 0822 7218 XXXX, ke No 0812 6000 XXXX, Kakan BPN/ATR Tapsel Zulfikar Imon belum memberi jawaban dan komentar apapun terkait surat konfirmasi yang dilayangkan ke kantor BPN/ATR Tapsel, walau pesan WA yang dikirimkan kepadanya sudah terlihat centang dua.” Hingga berita ini diterbitkan Raja Luat dan Kakan BPN/ATR Tapsel Zulfikar Imon tidak memberi jawaban dan komentar apapun.

Menghindarnya Kakan ATR/BPN Tapsel tersebut Ada indikasi kuat bahwa Pelaksanaan Bangunan di Lokasi PLTA terus berjalan dan sebagian telah selesai, sehingga secara de Facto maupun yuridis Penerbitan Sertifikasi Hak Guna Bangunan telah selesai di Lokasi PT. NSHE di Simarboru, sementara persyaratan untuk penerbitan HGB diduga kuat masih terjadi pelanggaran atau penyimpangan prosedur, seperti Hak Komunal yang diatur di dalam Peraturan perundang-undangan, Alas Hak Penguasaan Fisik, Izin lokasi yang dipergunakan/dibebaskan oleh ATR / BPN untuk lahan PLTA, ujar Marlis Sikumbang. 

Sementara itu Kronologis Gugatan Yang Diajukan Parsadaan Marga Sitompul ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Menimbulkan tanda tanya besar, sehingga timbul Putusan Yang Seharusnya Banding Menjadi Putusan NO. namun walaupun demikian Pihak Kuasa Hukum diduga kuat telah menerima Perdamaian dari Pihak Tergugat. Namun persoalannya di belakang muncul suatu bisik-bisik yang menimbulkan ketidak adilan di lapangan, karena sebagian mendapat ganti rugi, terang U. Nauli R. Hsb, SH (Sekum NGO LIPPAN SUMUT)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR, sebut Hasibuan.


 ( Uba Nauli ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60