Ujian Profesi Advokat PERADI Gelombang,2 Khusus DKI Jakarta

banner 468x60

Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 


Kembali Peradi di bawa Kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat di Jakarta dengan lokasi ujian di Kampus Ekonomi Univeritas Taruma Negara Jakarta Barat pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 dengan jumlah peserta ujian Calon Advokat 1.329 orang. Ujian gel.2 ini sebagaimana sambutan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat – Peradi R.Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. dalam rangka memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak dapat mengikuti ujian yang lalu karena terkena Covid-19, khusus hanya di kota DKI Jakarta.


Untuk menjadi seorang Advokat berdasarkan Pasal 3 ayat ( 1 ) hutuf f Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu LULUS Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian Peradi selaku  Organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.


Sejak lahirnya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tetang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2022 Gel.2 yang saat ini dilaksanakan adalah Ujian ysng ke 24 ( dua puluh empat ).


Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkay menjadi Advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah atau janji oleh Pengadilan Tinggi setempat, srlanjutnya bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang Advokat untuk ditindak lanjuti oleh Peradi, dengan melakuksn pengangkatan dan permohonan untuk bersumpsh atau berjanji kepada Pengadilan Tinggi.


Agar saudara-saudara tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka patuhilah srluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk ysng disampaikan oleh U Supervisot atau Asisten Supervisor.


Demikian cuplikan sambutan yang dapat penulis rangkum, ysng kebetulan mendapat tugas salsh satu Pengamat/ Observer dari Panitia Ujian Calon Advokat Gel.2  dan di wajibkan pada peserta dan pengamat / observer serta Supervisor atau Asisten Supervisor tetap mengikuti Prokes wajib menunjuksn hasil negatif swab antigen covid-19.


Demikian tulisan singkat ( artikel ) ini semoga ada manfaatnya kepada awak media diucapkan terimakasih.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60