Oleh : Advokat Senior,Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Berbicara masalah profesi advokat cukup unik penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa, Hakim ( Catur Wangsa ) sekarang diperluas Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) bidang pembinaan memanusiakan manusia yang tadi oknum kurang baik status Terpidana dibina menjadi baik di harapkan setelah krluar dari Lembaga Pemasyarakatn sekolah kehidupan apapun ceritanya sangat tidak enak dan tidak sedap masuk penjara ( LP ) istilah Penjara sejak 1963 berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan.
Advokat itu adalah mewakil dan mendampingi masyarskat yang membutuhkan pertolongannya berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan pada saat itupula terjadi hubungan hukum antara advokat dengan kliennya mulai bekerja secara profesional sesuai dengan kridor hukum dan perundang- undangan dan kode etik profesinya melekat pada dirinya saat menjalanksn tugas nya harus di fahami seorang advokat.
Yang jadi masalah karena advokat itu setara dengan penegak hukum lain polisi, jaksa dan hakim ( catur wangsa ) dan lembaga pemasyarakatan ( panca wangsa ) macam-macam pendapat pro dan kontra perlu tidak jenjang pemberian pangkat pada seorang diri status advokat.
Pendapat pro melihat advokat terlihat untuk membedakan senior dan yunior perlu di bedakan misalnya baru lulus saat dilantik oleh Peradi berstatus Advokat Muda tentu yang di naksud Advokat Muda tidak dibedakan lagi khusus status Young Lawyers Committe ( YLC ) berumur berkusar umur 25 tahun sd 36 tahun, lantas bagaimana juga seorang advokat pensiunsn 58 th lebih jadi advokat karena tidak ada batas pensiun menjadi advokat tidak diatur dalam Undang-Undang Advokat No.18 Tahun hanya usia minimal 25 tahun.
Yang dimaksud jenjang kepangkatan bagi yang baru dilantik Peradi di beri kepangkatan Advokat Pertama semacam perwira pertama perlukah di beri tanda kepangkatan ?
Organisasi Advokat Peradi itu dapat kita sejajarkan dengan Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, karena Peradi adalah organ negara yang harus di fahami, unik tentang advokat ini.
Profesi Advokat ini sejak zaman Romawi sudah ada profesi ini cerita ” Cicero ” baca sejarah hanya di negara kita sekian tahun kita merdeka baru punya UU Advokat tahun 2003 bisa di bayangkan beda halny dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman duluan punya UU nya.
Jika setuju dengan kepangkatan untuk membedakan advokat senior dan yunior ada lagi berpendapat petlu seragam kepangkatan di pundaknya melekat dengan tanda- tanda kepangkatan atau kebesarnnya. Jika ini tercipta sama dong dengan profesi polisi dan jaksa begitu juga dilengkapi dengan senjata api buat pelundung advokat itu sendiri kalau tidak salah di luar negeti sebagai bahan perbandingan adakah hal- hal seperti itu? Agar advokat biar disegani sama dengan penegak hukum yang lain.
Bagi yang tidsk setuju ( kontra ) tidak perlu itu jenjang kepangkatan di buat Advokat itu penegak hukum pasti ada perbedaan dengan penegaj hukum lain lagi pula advokat tidak makan gaji dari pemerintah dia hidup dari profesinya sendiri sucses ; besarnya srorang advokat ada pada dirinya sendiri apajah dia sucses dengan materi yang di dapatkanya atau pengabdiannya pada organisasi yang membesarkannya tidak semua pula advokat suka dengan organisasi ada yang aktif dan ada yang cuek ada pula yang bertanya emangnya organisasi dapat memberikan apa pada diri saya makan tidak makan dapat uang tidak dapat uang tergantung saya sendiri ” aku adalah aku ” kadang sadar tidak sadar ada juga sifat ego pada advokat itu sendiri apalagi dia tergolong sucses luar biasa meskipun tidak semua seperti itu.
Keberhasilan dan kesuksesan seorang advokat tidak di ukur dari sudut pandang materi senata tapi seorang advokat yang namanya penegak hukum harus punya kepedulian pada masyarakat, berjuang menegsksn hukum ada semboyan ” fiat justitia ruat coelum ” biar langit runtuh hukum harus ditegakan jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.
Kesimpulannya ada yang setuju dan ada yang tidak setuju jenjang kepangkatan tersebut apapun ceritanya kembalu pada norma hukum nya ; aturannya sepanjang tidak di atur dalam Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003 sulit di trapkan tapi jika pun di terapkan oleh Peradi itu namanya ” terobosan hukum ” pembenaran bukan kebenaran hukum.
Semoga bermsnfaat artikrk singkat ini terimakasih pada awak media ini telah sudih memuat nya.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.