Menakar Hubungan Advokat Dengan Penegak Hukum Lainnya Sesama Panca Wangsa

banner 468x60

Oleh : Advokat Senior, Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H., M.H., Fitriyanti Hasibuan, S.H.,  M.H. 


Bagaimana hubungan Advokat dengan Penegak Hukum ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan ( LP )?


Advokat dengan Polisi ?


Hubungannya sehari dalam menjalankan tugas profesi hubungan Advokat dengan Polisi dalam hak ini Penyidik jika sang Advokat ketika mendampingi apakah itu Pelapor dan Terlapor yang di kuasakan kepada nya untuk mendamping klien berdasarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh Advokat dengan Kliennya terjadi pertama kali hubungan hukum diatas materai yang cukup untuk itu.


Advokat harus profesional menjalankan tugas nya jika untuk melapor tentu menunjukan dulu Surat Kuasa pada SPKT setempat  terlebih dahulu mempelajari apa yang menjadi dasar membuat laporan dan unsur-unsur pasal apakah sudah terpenuhi tidaknya, beda halnya ketika mendamping terlapor bisa itu Saksi atau Tersangka sebelum itu bisa juga dapat panggilan pada klien klarifikasi semua itu sang Advokat harus cerdas menganalisa hukum nya jangan sampai seorang Advokat mendampingi klien di kepolisian tapi tidak memahami kasusnya ini yang harus diperhatikan.


Dalam menangani kasus di kepolisian apakah itu sifatnya Pelapor dan Terlapor harus di siapkan Saksi-saksi minimal 2 saksi lebih lebih bagus, bukti-bukti tulisan, dan akhli tentu untuk menddukung kasus perkara tersebut sebagaimana duatur dalam pasal 184 KUHAP, bisa Saksi, Tersangka  harus kita dampingi secara profesional    biasa kepolisian untuk menentukan calon Tersangka terlebih dahulu diadakan Gelar Perkara dihadir berbagai bidang dan para Pelapor dan Terlapor di minta hadir tidak menutup kemungkinan di pertemukan ( Komprontir ) kunci bagi penyidik adalah ditemukannya bukti-bukti dan pengembangan kasus nya dan pasal yang dilanggar semua itu dikerjakan secara maraton setelah di periksa di BAP baik Pelapor dan Terlapornya Advokat selaku pendamping harus nyaman mendampinginya setia selalu sesuai dengan tugas dan fungsi mewakili masyarakat para pencari keadilan adakalah kasus tersebut ditempuh dengan jalan ” Restoratief Justice ” mencari jalan keluar ” Win- win solution dengan cara damai atau ganti kerugian tidak semua kasus di kepolisian harus dilanjutkan ke pengadilan ditutup dsn diselesaikan di kepolisian dianggap selesai.


Hubungan Advokat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).


Ketika berkas perkara masuk kejaksaan dan Jakaa Penuntut Umum sudah di tunjuk baik itu perkara pidana sifatnya delik umum atau delik khusus sesuai dengan obyek kasus nya, Advokat tetap memantau dan memonitir berkas uda sejauhmana apakah sudah lengkap atau masih perlu tambahan saksi-saksi sifat nya meringankan Terdakwanya inilah peran dan tugas Advokat pendamping Tersangka hingga kasus berlanjut dan bermuara di pengadilan negeri.


Hubungan Advokat dengan Hakim.


Setelah P 21 lengkap ; berkas oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tibalah saatnya perkara atau kasus di gelar di pengadilan dan sang Advokat siap-siap untuk membantu, membela sang Terdakwa segala yang menjadi kemampuan intelektual nya di curahkan pada Tersangka ini ketika masuk proses persidangan Tersangka berganti nama menjadi Terdakwa akhir waktu Sidang telah ditentukan dan Majelis Hakim sudah di tunjuk dan di tetapksn oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan jadual sidang atau agenda sidang nya.


Terdakwa mendengar Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) apakah Advokat ada eksepsi atau tidak tergantung situasi san kondisi apakah menguntungkan Terdakwa atau tidaknya?.


Advokat, tetap semangat mendampingi Terdakwa dipersidangan dengan agenda yang telah dijadualkan Pembacaan Surat Dakwaan , eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pledooi sang Penasehat Hukum, replik dan duplik serta putusan hakim ( Vonis ) jika Terdakwa tidak puas dengan putusan silangkan konsultasi dengan Penasehat hukumnya banding atau tidaknya.


Upaya Hukum Biasa dan upaya hukum luar biasa ( PK ).

Advokat selaku Penasehat Hukum Terdakwa dapat melihat kasus tersebut ysng terbaik ; untung dan ruginya buat Terdakwa.


Hubungan Advokat dengan Lembaga Pemasyarakatan ( LP ).


Hungan dengan lembaga ini harus tetao baik aang Terdakwa tadi berubah statusnya menjadi Nara Pidana, selalu monitor dan menghubungi Terpidana setiap saat kalau diperlukan, harus selalu memperhatikan mana-mana yang menjadi hak daru Terpidana sesusi dengan KUHAP Undsng-Undang No. 8 Tahin.1981 jika Terpidan dalam Lembaga Pemasyarakatan apakah ada upaya-upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK ) semua itu harus di pelajari oleh Advokat selaku Penasehat Hukumnya ( PH ), demi klien nya harus diperjuangkan betul dan diperhatikan jangan sampai Terpidana hak-hsk dirugikan remisi- remisi dan sebagainya inilah hubungan Advokat dengan Kliennya.


Kesimpulannya hubungan Advokat dengan Polisi ; Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan tempat dibina Terpidana harus terjalin dengan baik    artinya bekerja secara profesional sesuai dengsn tugas dan fungsi seorang Advokat yang mewakili masyarakat, pembela dari Tersangka, Terdakwa dan Terpidana sesuai dengan kode etik profesi dan hak imunitas seorang Advokat harus diperhatikan dalam rangka penegakan hukum menjadikan hukum sebagai Panglima bukan Kekuasaan tetap berjuang ” Fiat Justitua  Ruat Coelum  !!! 


Penulis MMMHS adalah Dosen Tetaf FHS Unma Banten, Wasekjen DPN Peradi, Wasekjen DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Serang., FHSB Dosen Tetap STIH Painan Banten, Korwil Peradi Banten, Wakil Ketua I DPC Peradi Pandeglang, Sekretaris DPC Ikadin Serang.

Hp. 0821 5877 1110 – 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman 4 @gmail.com.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60