Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Advokat pejuang dan Advokat karier tentu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan saling mendukung agar terwujud menjadi Advokat yang sucses.
Advokat Karier.
Advokat karier artinya berangkat dari Dia pertama di lantik dan diambil Sumpah atau janji nya oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili tempat tinggal ( KTP ) nya, memulai karier nya menjadi Advokat dia nya memulai praktik perdana sebelumnya diwajibkan magang dulu 2 tahun terus menerus di Kantor Advokat senior yang sudah praktik minimal 7 tahun untuk belajar praktik menimbsh ilmu nya asisten ( kanditdat ) advokat.
Setelah dia magang ikut Advokat senior dulu berkisar 2 tahun menimbah ilmu nya bisa juga makan gaji dulu biar ilmu senior tersebut tertular bagaimana kerja seorang advokat profesional ikut sidang-sidang di pengadilan dan pendamping klien di kepolisian, belajar membuat surat kuasa dan gugatan perdata, menyusun pledoi, mensomasi lawan dan gelar kasus dan sidang-sidang dilapangan ahar advokat tersebut mahir praktik pidana, perdata, tata usaha negara, disamping advokat muda ikut belajar pendidikan berkelanjutan pelatihan pajak, haki, mediator, kurator dsbnya ini sangat menunjang ilmu keadvokatannya kelak dia baru bisa mandiri sudah merasa bisa praktik dan pamit pada atasan advokat senior itu untuk mandiri buka kantor dengan bendera nya sendiri misalnya law firm MMMHS, law office, kantir advokat atau kantor hukum antah apa namanya sesuai dengan selera advokat itu sendiri sepanjang dibenarkan oleh aturan hukum dan lazim digunakan.
Advokat karier itu, berpraktik rata-rata berangjat dari ” 0 ” artinya dari bawah meniti karier nya cari nama dulu supaya publik atau masyarakat mengensl dirinya seting tampil di media cetak, elektronik dsbnya ini suatu perjuangan harus dekat dengan media/ wartawan yang dapat membesarkan diri seorang advokat adalah media harus baik hungan dengan wartawan, harus royal sama mereka ada kasus- kasus kita mereka dengan sendirinya datang pada kita memang seorang advokat dilarang publikasi dirinya sesuai dengan kode etik advokat kecuali ada kasus- kasus dan biasa publik wajib tau masalah kasus karena saudara adalah kuasa hukum, mewakili masyarakat wajib memperjuangkan kepentingan klien diatas kepwntingan pribadi dan golongan, advokat sedikit demi sedikit secara bertahap mulai meningkat dan mulai dibanjiri klien-klien yang punya uang dan juga tidak boleh menyampingkan masyarakat yang membutuhkan kita meskipun mereka belum beruntung/ masyarakat miskin tapi wajib kita bantu dengan catatan yang bersangkutan jika kita mau tangani harus ada Surat Keterangan Miskin ( SKM ) tanpa itu tidak wajib kita tangani itu aturannya.
Advokat berkat kemauan, kesabaran dan keuletan nya akhir publik mulai mengenal pelan-pelan mulai meningkat dengan klien-klien tetap mulai datang dan percaya ini bentuk perjuangan akhir advokat karier sekian tahun sudah meningkat macam-macam advokat 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun sudah terlihat kinerja nya hasil usahanya dan dia uda bisa menikmati jerih payah nya sendiri.
Aktif beroraganisasi.
Seorang Advokat karier harus terjuan aktif berorganisasi, seperti di Ikatan Advokat Indonesia, Assosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, mulai zaman Peradin sd Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) kenapa saudara harus terjun pada organisasi ? Karena di organisasilah saudara di godok di terpah dan di gembpeng orang besar ingin besar harus masuk pada organisasi profesi tanpa itu saudara akan tertinggal sulit untuk maju jadi Advokat besar di kenal publik begitu juga Otto Hasibuan bisa mrnduduki jabatan dua periode di DPP Ikadin bahkan diperpanjang 2 ( dua ) tahun menjadi 12 tahun belum lagi menjabat 2 ( dua ) periode jadi Ketua Umum DPN Peradi bahkan 3 ( tiga ) periode terlepas pro dan kontra itulah Prof.OH sebutan panggil akrapnya putra Pematang Siantar ini kelahiran tanggal 5-5-1955 terlepas suka dan tidak suka itulah hidup dan kehidupan suka dan duka masuk pada organisasi kita seorang pemimpin harus siap bahkan di hina di cerca sekalipun seorang pemimpin harus bermental bajaj akhir beliau sucses memimpin Peradi OA yang diakui satu-satu yang di akui IBA patut kita bangga semua itu harus belajar ada kalah nya kita di pimpin dan ada kalah kita dipimpin bukan?
Kesimpulannya jadilah Advokat karier yang sucses dan juga sucses mengelola law firm/ law office pribadi dan juga sucses terjun ke organisasi jadi orang nomor satu di Peradi Jayalah Peradi tetap mempertahankan bentuk OA ” Single Bar ” bukan ” Multi Bar ” hampir semua negara Single Bar bersatulah Peradi karena OA yang amanatkan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Demikian tulisan singkat ini semoga ada manfaatnya dan terimakasih pada media telah memuat tulisan ini.P
Penulis: Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-