Organisasi Peradi Dilanda Perpecahan dari Perspektif Filosofis? Antara Harapan dan Kenyataan

banner 468x60

Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*

Sejak Peradi lahir 21 Desember 2004 dan di lonching ke Publik 2005 dengan mengundang petinggi hukum di negeri ini sudah sepakat para pendiri dan pengusung Peradi 8 OA asal solid pada waktu itu ; Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI mereka 16 orang pengurus pertama yang di pilih dan di wakili duduk di kepengurusan DPN Peradi berjalan cikup bagus saling mendukung satu dengan yang lain pada waktu terpilih secara Aklamasi Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari perwakilan Ikadin suatu hal yang wajar OA tertua masa itu kawan-kawan pada faham dan mendukung orang nomor satu di Peradi di negeri ini dengan perlengkapan seadanya jalan lah Peradi mengontrak Gedung Sekretariat berangkat dati Nol berkat perjuangan 16 pengurus ini di dukung oleh Cabang tentunya dari mana hepeng operasional untuk menjalankan organisasi ini tidaklah terlalu pusing insyallah hepeng akan datang sendiri dari mana ? dengan kewenangan 8 kewenangan di berikan pada Peradi yaitu ; mendirikan dan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), mengadakan ujian calon advokat, melantik dan mengajukan ke Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah atau janji calon advokat, membentuk Komisi Pengawas Advokat ( Komwas ), membentuk Dewan Kehormatan ( DKD dan DKP ) untuk mengadili Advokat yang melanggar Kode Etik.

Dengan 8 kewenangan yang di berikan pada Peradi khusus bidang PKPA dan Pelantikan itulah mesin dana Peradi yang harus di kelola secara profesional bidang keuangan yang selalu di Audit acunying publik setiap tahunnya yang harua di pertanggung jawabkan di depan ketika Munas 5 tahunan apakah raport Pengurus bisa di terima atau di tolak biasa dapat di terima selama saya aktif di OA belum pernah Laporan Pertanggung Jawaban bidang keuangan belum pernah di tolak semuanya menerima di tutup dengan tepuk tangan kepengurusan Otto Hasibuan Munas l di Pontianak secara aklamasi dengan calon rekan Deny Kailimang mundur mau tidak mau pemenang nya Otto Hasibuan dua peride 10 tahun Peradi ini di pegang putra kelahiran Pematang Siantar ini berjalan dengan baik tetap solit beliau cukup piawai berorganisasi tidak berlebihan organisatoris bangat terbukti pimpin Ikadin 2 periode diperpanjsn 2 tahun jadi 12 tahun berani berkorban mau urus organisasi berangkat dari sewa kantir di Duta Nerkun sampai itu kantir 2 kavling jadi milik nya sendiri mau turun ke  bawa akrab dengan cabang-cabang sebagai Advokat karier berangkat dari dasar pernah juga aktif di zaman Peradin pernah Ketua DPC Ikadin Jakarta Barat, Wasrkjen dan Sekjen terakhir Ketum DPP Ikadin sampai ikut salah satu tokoh Pendiri Peradi hingga terpilih jadi Ketua Umum dua periode lantas kenapa harus 3 kalibdi Peradi jadi Ketum dalam waktu tidak berturut-turut itulah salah satu yang masalahkan rekan-rekan AD Peradi itu hingga ada gugatan rekan Alamsyah dari Deli Serdang dari PN Lubuk Pakam itu semua terjadi bukan dipaksakan beliau ysng berdaulat adalah Cabang kemauan cabang dalam Munas lll di Bogor berdasarkan Virtual/ online dirubah dulu AD tersebut baru Munas lantas bagaimana dengan gugatan Alamsyah di tingkat kasasinitu konon cerita sudah ada perdamain tanggal 5 April 2002 sebelum putusan itu turun beragam tafsir masalah ini ini kasusperdata jika susah berdamai ada  bukti kenapa tidak dalam lalu lintas k eperdataan kesepakatan damai apalagi ada akte perdamaian misalnya di depan Notaris jika tetap dimasalahkan monggo itu hak rekan-rekan pro dan kontra dalam dunia persilatan suatu hal yang wajar itulah hukum biarkan hakim yang menilai sah tidaknya bukan opini seseorang bukan advokat namanya jika tidak cerdas bukan? 

Perpecahan Peradi bermula Munas Makassar ada 3 kubu ingin ambil itu Ketua Umum DPN Peradi orang nomor 1 di Peradi sah-sah saja secara politis kekuasaan memang harus diambil lanjut Munas di Pekanbaru ( Riau ) karena Munas di Makassar tidak kondunsip di scor tunda 6 bulan kedepan kenapa harus Rekan FYH itu uda dipertimbangkan secara matang oleh kawan-kawan jajaran yang se 7 jadilah kita Munas di Pekanbaru meskipun ada gangguan sedikit jadi itu barang terlepas dari kekurangannya pendek kalimat terpilihlah rekan FYH Ketua Umum dan Sekjen TET akhir ada perubahan AD dsbnya sah tidaknya kita tinggalkan dulu itu biarkan seperti air mengalir bermacam-macam  pendapat opini seseorang itu bagian dari dinamika organisasi.

Dalam pasca perpecahan itu lahir secara de facto 3 Peradi konon cerita nya lebih memakai nama Peradi betapa canyiknya Peradi itu saya ibaratkan seperti gadis cantik baru betumur 17 tahun banyak kumbang pada datang untum mendapatkan gadis cantik jelita itu melihat kondisi ini Peradi sulit juga bersatu antah angin darimana  Menkohukamham dan Menteri Kehakiman turut hadir pertemuan 3 Peradi ini dengan 3 tokoh di saksikan Ketua Dewan Pembina sepakat berdamai di bentuk Tim 9 kasak kusuk dunia persilatan gagal itu Tim 9 kenapa? Karena ada sesuatu yang belum klier meskioun uda koresponden tapi belum juga mereka betapa penting bersatu kita teguh bercerai kita runtuh akhirnya sampai sekarang tidak terwujud.

Pendek kalimatnya terjadi seperti yang kita lihat sekarang ini ketiga Peradi ada tidak AHU mungkin Ditjen AHU minta kalian bersatu dulu bertiga biar saya keluarjan AHU nya tiba-tiba ada sambaran petir AHU rekan LMPP keluar ditengah-tengah ramainya pertikaian HPH VC OH gara-gara ada pengaduan rekan HS ke DKD DKI Jakarta sd DKP di menangkan oleh HS hingga di hukum di vonis 3 bulan rekan HPH di scor tidak boleh beracara jadi ramai dunia persilatan jadi tontonan publik dua Advokat kondang belum lagi Advokat ya ke undangan kadang yang tidak patas di utaran dinutaran terkesab bukan  ” Kebenaran hukum lagi tapi yang ada Pembenaran hukum !” biarksn masayarakat yang dapat menilainya akhirnya melihat permasalahan ini para DPC – DPC Peradi GST marah karena rumah di obrak-abrik di permalukan termasuk Ketua Umum rame-rame melaporkan pada polisi baik di tingkat Polda dan Polres minta Sdr.HPH di periksa karena sudah menabur berita ” Hoax ” sedang dalam proses, sebenar masalah rekan HPH cukup banyak itu pribadi beliau kita tidsk turun campurlah.

Terhadap AHU rekan Peradi LMPP / RAB itu terbit menurut kita Itu ” Cacat Hukum ” kenapa karena Peradi LMPP tersebut dalam kasasinya uda di tolak otomatis legal stending nya lemah tapi apapun ceritanya  itulah dinamika berorganisasi akhir jya prosea AHU tersebut tidak bakal diam Peradi IH akhir di bolokir beragam ” Multi Tafsir Hukum secara Tata Negaraan ” untuk membatalkan AHU tersebut harus lewat gugatan pembatalan ke PTUN DKI Jakarta tidak sesederhana itu oh ya ? Apapun yang terjadi biarkanlah yang jelas kita semua masing-mading mencari litigimasi keabsahan Kepengurusan Ketua Umum DPN Peradi kita tunggu perkembangan betikutnya.

Idealnya perpecahan ini kita jadikan pembelajaran baik Peradi itu bersatu dari sudut plosofinya agar Peradi kuat jaya mari kita ambil hikmah dari perpecahan ini.” Kembali ke jalan yang benar tidak perlu mencari kambing hitam dan kambing putih Peradi hanya satu jika banyak uda tidak benar itu nama nya ” Pembenaran ” 

Semoga tulisan ini minimal sedikit bisa menjadi pencerahan untuk mendorong bersatulah wahai Advokat Peradi Jayalah Peradi bersatu sucses…aamiin yarobil alamin xxx

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

[4/5 11.01] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60