Pasbar, Andalas Raya News| Dinilai banyak kejanggalan terkait perselisihan hasil Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Sumatra Barat 2024, LO PDIP akan melaporkan PPK Kecamatan Pasaman dan beberapa orang Komisioner KPU Pasaman Barat ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut terkait dengan temuan dokumen yang tidak lengkap serta penyimpanan dokumen yang tidak lazim, sehingga merugikan PDIP Sumatra Barat.
Liaison Officer ( LO) PDIP, Bayu Bestarly, SIP, didampingi, Adib, menjelaskan kepada media ini, Minggu, 28/04/2024.
Dikatakannya, adapun temuan hasil kesaksian buka kotak pada 27 April 2024, dimulai jam 14,30 WIB di Kantor KPU Pasbar, selesai jam 5,00 WIB subuh tersebut saat dilakukan pembukaan kotak suara ditiga lokasi :
1. Lokasi Pertama: Gudang Jati KPU Kab. Pasaman Barat (21 kotak suara dibuka pada pukul 15.30 WIB)
2. Lokasi Kedua: Gudang Katimaha KPU Kab. Pasbar (8 kotak suara dibuka
pada pukul 22.00 WIB)
3. Lokasi Ketiga: Kantor KPU Kab. Pasbar (dilakukan pembukaan box atau
kontainer untuk mencari dokumen yang hilang pada pukul 01.00 WIB)
Temuan masalah:
1. Kotak Suara Tidak Tersegel: Terdapat beberapa kotak suara di Gudang Katimaha ditemukan dalam kondisi tidak tersegel.
2. Dokumen Tidak Lengkap: Dari 29 kotak suara yang dibuka, 8 TPS tidak memiliki
dokumen lengkap (daftar hadir, DPT, DPTb, DPK, dan C Hasil).
3. Penyimpanan Dokumen Tidak Lazim: Dokumen penting seperti daftar hadir dan C Hasil ditemukan di luar kotak suara, di dalam “box” atau kontainer.
4. Alasan KPU Tidak Memuaskan: KPU memberikan alasan yang tidak meyakinkan
terkait keberadaan dokumen di luar kotak suara, seperti:
1) Kesalahan PPK: KPU menyalahkan PPK atas hilang atau tidak beradanya
dokumen di dalam kotak suara.
2) Dibawa Saat Pleno Rekapitulasi: KPU beralasan C Hasil dibawa saat Pleno
Rekapitulasi di Provinsi, padahal yang dibawa seharusnya hanya rekap
kabupaten.
Pelanggaran yang Diduga Dilakukan KPU:
1. Pelanggaran Tata Cara Penyimpanan Kotak Suara: Kotak suara tidak disimpan
dengan benar, sehingga ada yang tidak tersegel.
2. Pelanggaran Penanganan Dokumen Hasil Pemilu: Dokumen penting tidak
disimpan di dalam kotak suara, sehingga berpotensi dimanipulasi.
3. Pelanggaran Pemberian Informasi: KPU memberikan informasi yang tidak benar dan tidak meyakinkan terkait keberadaan dokumen.
Tentunya menimbulkan keraguan besar terhadap hasil Pemilu 2024, hal ini yang membuat kami akan segera melaporkan PKK Kecamatan Pasaman dan beberapa orang Komisioner KPUD Pasaman Barat, ucapnya.
Terpisah, Arwin Lubis Ketua LSM TOPAN RI, menyangkan perihal tersebut, dia mengatakan dari awal di PPK saya menduga ada unsur kesengajaan untuk melakukan penggelembungan suara, kita melihat PKK terkesan tidak memberikan kesempatan kepada saksi PDIP untuk melakukan pembukaan kotak suara dan juga terkesan mengulur ngulur waktu, katanya.
” Saya meminta pihak terkait baik DKPP dan Gakumdu mengambil langkah tegas agar demokrasi di Kab Pasbar, tidak terciderai oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab, tutupnya.
(Tim)