Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Melihat kondisi Peradi secara de fakto seperti konon ceritanya ada 9 menggunakan: berbau-bau Peradi ini namanya bukan ” Kebenaran ” lagi tetapi ” Pembenaran ” masyarakat semakin bingung Advokat saja binging di buat nya perang nama Peradi di ibaratkan seorang gadis cantik berumur 17 tahun banyak diperebutkan oleh kumbang yang datang patut di duga kok bisa banyak Peradi atau karena sakit hati kah tidak masuk kepengurusan Peradi OH atau menciptakan organisasi baru beramai-ramai buat bentuk organisasi ” Multi Bar ” mohin maaf nampak bangsa ini menurut Prof.Koentjaraningrat ahli Antropologi bangsa ini cendrung bermental ” Penerabas ” jika tidak menang dalam Munas misalnya buat perpecahan atau organisasi baru patut di duga pula Pemerintah terkesan membiarkan saja tidak mau turut campur tapi kemarinan ada mengarah keperdamaian yang di tengahi oleh Menkokumkamham dan Menteri Kehakiman RI dipertemukan 3 Pendekar Ketua Umum ini sepakat dibentuk ” Tim 9 ” terjadi koresponden surat- menyurat nyatanya tidak berhasil karena suatu hal dan lain hal banyak syarat-syarat untuk bisa Munas Bersama akhirnya dibiarkan saja jalan sendiri-sendiri itu fakta dan nyata dalam dunia persilatan ini.
Peradi Organ Negara ( State Organ ).
Peradi beda dengan organisasi lain yang sifat paguyuban atau perkumpulan karena Peradi di beri kewenangan 8 kewenangan tidak diberikan pada organisasi Advokat lain dimana Peradi punya kewenangan membuat atau menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat ( PKPA ), mengadakan atau menyelenggarakan ujian calon advokat, mengangkat dan mengajukan sumpah advokat, mengawasi advokat ( komwas ), mengadili pelanggaran kode etik ada pada Peradi disamping itu Peradi satu- satunya Organisasi Advokat yang diakui oleh Organisasi Internasional ( IBA ) Wadah Tunggal yang tadi diberikan pada Ikatab Advokat Indonesia ( Ikadin ) dengan lapang dadah dan iklas Ikadin berikan pada Peradi salah satu pendiri Organisasi asal disamping AAI, IPHI, HAPI, SPI,AKHI, HKHPM dan APSI dan Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) dibentuk pertama kali 7 Organisasi Advokat pada tanggal 23 Mei 2002 yang silam masih berlaku sampai sekarang belum ada perubahan.
Perlukah Revisi Kode Etik Advokat Indonesia.?
Akhir-akhir ini cukup senter di bicarakan tentang kode etik dan di jalankan oleh Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) dan Dewan Kehormatan Pusat ( DKP ) melihat perkembangan organisasi banyak pengaduan masyarakat tentang kode etik melihat Advokat bertindak dan bersikap kadang kurang sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan padahal bisa diambil tindakan oleh Peradi ? Jelas memang seseorang dapat di kenakan atau dipanggil seseorang tentu harus ada pengaduan dari masyarakat karena DKD dan DKP sifat nya pasif beda dengan Komisi Pengawas Advokat ( Komwas ) bersifat aktif, tentu dapat di tindak pada saat melaksanakan tugas profesinya dalam kesempatan ini Ketua Umum DPN Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.pada sambutannya ketika melantik Pengurus DKD DKI Jakarta pada hari Kamis, 14 April 2022 menghimbau dan berpesan agar Kode Etik Advokat Indonesia perlu di tinjau ulang di revisi khusus hal- hal yang paling peka dan sensitif tindakan Advokat apakah bisa atau dapat di tindak pelanggaran kode etik diluar pada saat dia praktik perlu didiskusikan semacam Workshop demi kwalitas materi kode etik dan menjaga marwahnya advokat Indonesia.
Kebenaran Organisassi yang di pimpin oleh Otto Hasibuan ( OH ) tidak diragukan lagi satu- satunya yang sah baik dari segi de youre maupun dari segi de fakto ada yang mengaku-ngaku Peradi di luar sana periksa putusan peradilan dan sudah banyak berita-berita ini pada publik hanya kenapa masih saja ada pelantikan dan pengajuan sumpah tetap dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat inilah yang menjadi pemikiran serius dan di perkeruh dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 073 Tahun 2015 yang sampai sekarang di jadikan cela diluar Peradi Otto Hasibuan selaku Ketua Umum nya termasuk banyaknya Organisasi Advokat diluar Peradi semakin membias dan tidak terkontrol menjamur di ibaratkan seperti jamur di musim hujan.
Kondisi Organisasi seperti mau tidak mau ” Multi Bar ” jelas- jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, sadarkan kita Surat 073 Tahun 2003 tersebut jelas- jelas bertentangan dengan azas perundang- undangan bila kita binik secara hukum ketatanegaraan kita ” hukum atau peraturan yang lebih rendah harus tunduk pada hukum atau peraturan yang lebih tinggi tata urutan perundangan luar biasa Surat Ketua MARI Tahun No. 073 Tahun 2015 menabrak Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang /mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.