Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. *
Kode Etik dan ketentuan Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang te??lah di tetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia ( Ikadin ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), lkatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ( HAPI ), Serikat Pengacara Indonesia ( SPI ), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ( AKHI ), Himpunan Konsultan Pasar Modal ( HKPM ), di tetapkan tanggal 23 Mei 2002 di nyatakan mempunyai kekuatan hukum secara Mutatis Mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat organisasi Advokat.
Peradi melihat perkembangan Kode Etik ini sejak di tetapkan hingga sekarang menurut Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan pada sambutan pelantikan Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) DKI Jakarta tanggal 14 April 2022 di Gedung Soho Tower berdasarkan suara- suara dan masukan dari masyarakat terkait dari Kode Etik ini perlu perhatian serius dari kita semua khusus Peradi sebagai Organ Negara.
Terhadap Kode Etik Advokat sekarang apabila kita lihat ada pelanggaran Kode Etik biaa di terapkan ketika menjalankan tugas praktik lantas bagaimana jika kita lihat bersikap dan bertindak kurang menjalankan substansi UU No.18 Tahun 2003 itu mau tidak mau akan terlewatkan begitu saja untuk itu Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak dan menghimbau diadakan Diskusi semacam Workshop di kalangan Advolat senior khususnya dan narasumber yang dianggap kompoten dan DKD dan DKP dan unsur akademisi tentunya untuk kepentingan Advokat itu sendiri.
Advokat itu harus officium nobile kata officium,dari kata latin dapat berarti dinas,tugas, pekerjaan, sedangkan kata nobile, dari kata latin, yaitu nobilis berarti kenamaan,tersohor,terkenal, terpandang, mulia, luhur.
Advokat itu jika melanggar Kode Etiknya tidak lagi tepat dirinya di sebut officium nobile.
Agar Kode Etik ini dapat terlaksana dengan baik harus di pertahankan bentuk organisasi ” Single Bar ” bukan ” Mukti Bar ” kenapa bentuk organisasi ” Single Bar ” saja banyak pelanggaran apalagi ” Multi Bar ” ? Bahkan dapat dilakukan oleh Advokat senior dan ternama sekalipun bisa terjadi biaa saja kurang nya minat baca para Advokat pada Kode Etiknya sendiri bagaimana mau di praktikan atau diamalkannya?
Terhadap Advokat jika kita mau adili pada Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) yang bersangkutan bisa saja mengundurkan diri dari Peradi ikut Organisasi lain ini jelas- jelas adanya peluang masuk di jadikan legal stending pada Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 073 tersebut akan mengambil sumpah calon Advokat dari organisasi manapun juga aneh bin ajaib jika kita kaji secara seksama Surat 073 bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 dan harus dicabut segera berharap bersatu semua Organisasi Advokat dan melebur pada Peradi satu-satu organisasi yang sah dan ligitimit sebagai amanat Undang-Undang Advolat Nomor 18 Tahun 2003 terhadap mana Surat 073 tersebut melanggar hukum dan perundangan secara praktik ketatanegaraan hukum yang status lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi tata urutan perundangan Republik Indonesia.
Jika tidak dicabut semakin marak dan tumbuh Organisasi menjamur akhirnya produk calon Advokat yang macam-macam patut di duga kwalitasnya diragukan dengan Pendidikan dan pengawasan serta peradilan kode etik yang tidak punya standar atau sertifikasi layaknya profesi Advokat dan bisa merugikan masyarakat para pencari keadilan.
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
[17/4 13.19] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-