Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Dalam tubuh Peradi ada kelompok sbb :
1.Mendorong untuk bersatu.
2.Tetap pertahankan seperti ini 3 Peradi bahkan bisa di perluas konon memakai nama Peradi 9 yang patut di duga tidak jelas.
3.Sifatnya masa bodoh alias cuek pada Peradi sebab untung tidak ada buat saya.
Ad.1.Kelompok ini hampir diperkirakan 80 persen ingin Peradi Bersatu sebab dengan membangun suatu organisasi yang kuat ; kridible ( terpercaya ) ideal nya ingin membangun organisasi modren bemartabat dan terhormat ( officio nobille ) tentu di kocok kepemimpinannya yang fair dan transparan melalui Munas Peradi yangsesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ad.Tetap di pertahankan 3 Peradi bahkan bisa di perlebar bahkan lebih karena menguntungkan saya dengan kawan-kawan yang sefaham, sebab saya dengan jujur tidak masuk kepengurusan Peradi Otto Hasibuan ( OH ) tentu apa manfaat nya buat saya itu bersatu biarkan saja seperti ini tidak perlu suruh untuk bersatu atau paksa-paksa untuk bersatu.
Ad.3.Kelompok ini tidak ikut yang pertama dan kedua akuas cuek tidak mau pusing ” happy ” tidak ikut-ikutan saya cukup sibuk tidak ada urusan dengan Peradi saya banyak pekerjaan lagi pula Kartua Tanda Pengenal (KTPA) 3 tahun sekali saja yang penting Iuran saya bayar teetib sebagai Anggota Peradi.
Melihat 3 kelompok itu yang saya amati secara seksama fakta dan nyata.
Kesimpulannya Peradi tetap di dorong untuk bersatu sebab Organisasi cukup besar betarap Internasional satu-satunya yang diakui IBA dengan bersatunya Peradi 3 ini ujung tombak barometer Organisasi Advokat di Indonesia pasca Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang sudah bagus karya Agung bangsa ini patut kita bangga baru pertama ini kita punya Undang- Undang Advokat sejak kita Merdeka di era orde lama, orde baru dan orde reformasi
Bersatu Peradi cela bersatunya Organisasi Advokat.
Tetap kita dorong dengan bersatunya Peradi mau tidak mau cela untuk memohon kepada Yang Mulia agar Surat 073 segera mencabut ini legal standing kawan-kawan untuk mendirikan organisasi baru jika tidak jangan heran biaa mencapai 101 dstnya Organisasi Advokat menjamur dan meroket di negeri ini.
Kita sebenar nya sadar dengan Surat Ketua MARI No.073 jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan secara hukum praktik ketatanegaraan ” Hukum yang status nya lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi ” kita semua belajar ketika kita kuliah di Fakultas Hukum itulah kebenaran hukum bukan pembenaran hukum.
Jika kita mau jujur pada diri kita Peradi korban politik ketimbang hukum.
Bibit perpecahan tentu berangkat dari pecahnya Ikadin Munas Balik Papan merember ke Peradi Munas Makassar terus berlanjut Munas Pekanbaru ( Riau ) saya cukup faham kenapa kapal Peradi ini pecah terbagi 3 Peradi secara de faktonya tentu setiap orang ingin dalam hati berbuat dan mencalonkan Nomor 1 di Peradi itu uda pasti siapa yang tidak mau Ketua Umum DPN Peradi itu tidak bisa di pungkiri bukan? Hanya saja kita brlum dewasa berorganisasi akhirnya kita semua berbuat tabrak sana tabrak sini uda biasa kita dalam setiap Munas ke Munas apalagi namanya Munas ke Munas biasa dalam dunia persilatan ini.
Kenapa Kalangan Eksekutif dan Legislatif terkesan tidak mau campur?
Dalam hal ini pemerintah ( Presiden ) dengan jajarannya bahkan Menkohukamham RI dan Menteri Kehakiman pernan mencoba mendamaikan sepakat di bentuk Tim 9 akhir nya tarik menarik ( gagal ) tidak berhasil, kenapa tidak berhasil mungkin ada yang belum cocok diantara 3 Peradi yang ada meskipun sudah koresponden tentu ada yang belum sepakat conon ceritanya bagi yang sudah pernah jadi Ketum tidak boleh ikut pencalonan kemarin tentu satu sisi kuranglah tepat sebab itu itu dasar hukum ( legal stendingnya ) dan bertentangan dengan Hak keperdataan seseorang dan hak asasi manusia dan ” pembunuhan karakter ” lantar bagaimana tindak lanjut ya jika tidak bisa di persatukan lewat musyawarah untuk mufakat tentu jakur hukum yang bicara dan sudah lama berlangsung hanya ” eksekusi ” belum twrwujud nyata dalam suatu negara hukum dan bagi para pihak yang kalah dalam berperkara misalnya ya ” legowo ” saya secara pribadi selalu berpendapat permasalahan dalam suatu organisasi lebih elok jila dapat di selesaikan dengan kekeluargaan daripada beroerkara untuk apa ? Ada pepatah lama mengatakan saya ibaratkan ” Menang jadi arang dan kalsh jadi Abu ” itulah pendapat saya dan cukup bijak jika duduk satu meja bundar saya yakin harud menghilangkan ego masing-masing sebab demi kebesaran suatu organisasi dan kuat jika bersatu.
Bentuk Organisasi yang di amanatkan oleh Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003 ” Single Bar ” bukan ” Multi Bar ” bentuk organisasi Single Bar saja sulit dalam pengawasan apalagi Multi Bar contoh pelanggaran kode etik misalnya giliran kita periksa cukup materai 10.000 ribu dia tempelkan dalam surat pernyataan dia dengan mudah bicara saya keluar dari organisasi ini gimana kita mau adili dia dalam pelanggaran kode etik akhir apa yang terjadi ” kutu loncat ” yang ada terakhir saya bicara yang di rugikan adalah masyarakat pencari keadilan dan mau tidak mau Advokat tidak profesional dan sering melanggar kode etiknya sendiri ini dengan demikian Advokat itu officio nobille tidak tepat lagi untuk sebutan yang bersangkutan..
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.