Bagaimana Hubungan Advokat Dengan Teman Sejawat ?

banner 468x60

Assistant Proffesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*

Hubungan Advokat dengan Teman sejawat mestinya tetap terjaga dengan hal ini diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) :

“Hubungan Antara Teman Sejawat Advokat Harus Dilandasi Sikap Saling Menghormati, Saling Menghargai dan Saling Mempercayai Advokat jika Membicarakan Teman Sejawat atau jika Berhadapan satu sama lain dalam Sidang Pengadilan, hendaknya tidak menggunakan Kata-kata yang tidak Sopan baik secara lisan maupun secara tertulis Keberatan- keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan  dengan kode etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui Media  Massa atau cara lain. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang Klien dari Teman Sejawat, Apabila Klien Hendaknya mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima Perkara itu setelah menerima bukti Pencabutan Pemberian Kuasa kepada Advokat semula dan Berkewajiban Memperingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maksimal Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara ini, dengan mrmperhatikan hak Retensi Advokat Terhadap Klien tersebut.”

Kesimpulan dari tulisan sederhana ini bertindak secara Profesional; artinya Bertindak menurut Hukum dan Kode Etik Advokat, hendaknya saling menghargai satu dengan yang lain, tidak berbicara yang tidak perlu apalagi Bersikap Arogan dengan Teman sejawat, meskipun lawan perkara kita ada juga saya amati selama saya praktik jadi Advokat sesama Advokat nampaknya ada yang berbeda dan sinis mungkin karena dianggapnya lawan padahal yang kita tangani perkara orang lain ini tidak boleh terjadi harus berjiwa satria, legowo walaupun kita kalah misalnya berperkara kan ada upaya hukum biasa dan luar biasa jangan bersikap seperti gaya preman jalanan itulah guna difahami kode etik Advokat untuk di baca dan diamalkan

Demikian tulisan semoga ada manfaatnya.

Advokat Senior menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten, Dosen Terbang PKPA DPN Peradi, Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten  dan Dosen berbagai PTS lintas Jabodetabek- Banten

Hp. 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman 4@gmail.com.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60