Pasbar, andalasrayanews.com..
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jorong Lubuk Sariak Kajai Baru, adanya tanaman jenis ganja di dalam kebun jagung.
Mendapati informasi tersebut tim opsnal Satreskoba Pasbar, melakukan penyelidikan untuk mengetahui perihal informasi tersebut.
Pada Jumat 18/02/2022 sekira 07.00 Wib, tim opsnal Satreskoba didampingi perangkat Nagari melakukan penangkapan terhadap terduga, berikut barang bukti yang diamankan, 41 Batang tanaman jenis ganja, 44 polybekb, 1 kotak bibit ganja.
Hal tersebut dibenarkan oleh kasatreskoba Pasbar, Eri Yanto, ya setelah kita lakukan penyelidikan terhadap terduga, dan pada hari Jumat 18/02/2022, terhadap terduga kita lakukan penangkapan ujarnya.
Selanjutnya terduga berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Pasbar, untuk dilakukan penyelidikan.
Terduga AMH 34 Melanggar pasal
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika.
Adapun ncaman hukuman terhadap terduga, pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8 milyar.
(Red)









