Banten, andalasrayanews.com.Perhimpunan Advokat Indonesia kembali (Peradi) menyelenggarakan UPA untuk melaksanakan amanat Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003, sebagai OA konsisten dengan bentuk Organisasi ” Single Bar ” taat hukum dan perundang- undangan kata Korwil Peradi Banten ini yang juga Pengajar Dosen Tetao STIH Painan Banten 2 periode menjabat diberi kepercayaan oleh Prof.Dr.Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan abang Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M, 19 Februari 2022.
Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator Wilayah Peradi Banten, kepada awak media.Adapun peserta yang mengikuti 81 orang yang meliputi 4 Kota dan Kabupaten sbb :
1.Pandeglang 3 orang covid.
2.Serang 2 orang dan 1 kecelakaan.
3.Tangerang 2 orang Covud dan.
4.Rangkas Bitung 1 orang.
Dalam hal ini UPA dilaksanakan di 51 Kota dan Kabupaten se Indonesia dengan jumlah Advokat tercatat mengikuti UPA sebanyak 4.872 orang sedikit mengalamu penurunan di karenakan PKPA berlsngsung sisten Zoom online namun tetap semangat tidak mengurangi kwalitas lulusannya seraya berharap mutu atau kwalitas lulusan Advokat Peradi dapat dipertanggung jawabkan sebagai calon Advokat sebagai Penegak Hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim termasuk Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) dapat bersaing dipasaran domistik dan Internasinal.
Pelaksanaan ujian advokat kali ini dilaksanakan di Serang yaitu kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Aula Kampus Ciwaru FKIP Lt.3, Jl.Raya.
(Red)
Ciwaru Serang-Banten.









