Terbitnya SP3 di Polres Tanjung Pinang Patut Diduga Kasus Pengancaman dan Perusakan Kapal Milik Pelapor La Mane, Terlapor Inisial H Memiliki Permainan

banner 468x60

Kepri, andalasrayanews.com.La Mane bersama Saksi Saksi di dampingi Kuasa Hukum (Bujang Musa SH,MH) hadiri Undangan Klarifikasi di Polda Kepri terkait lanjutan Perkara Pengrusakan dan Perkataan Pengancaman yang di lakukan salah seorang bos besi tua (H). (Jumat 7/1/2021). 


Yang mana sebelumnya sempat di SP3 oleh penyidik Kepolisian Satreskrim Polres Tanjungpinang, sehingga Kuasa Hukum dari La Mane (Bujang Musa SH,MH) layangkan surat di Polda Kepri (27/12/2021) perihal pengantar tebusan klarifikasi atas laporan pengaduan. 


Bujang Musa SH,MH mengatakan hasil dari klarifikasi yang di laksanakan, Jajaran Polda Kepri Kabag Irwasda dan Kabag Wassidik sangat menanggapi dan akan menindaklanjuti perkara tersebut. 


“Alhamdullilah perkara ini segera di tindaklanjut oleh polda kepri, semoga secepatnya di lakukan penyelidikan”ucapnya. 


Ia mengatakan seperti statementnya beberapa hari lalu bahwa sangat menyesalkan Pihak Aparat Penegak Hukum dengan Menghentikan Perkara tersebut karena menurutnya itu terbukti ada unsur Pidana 


“Terlapor H selama ini kapal milik korban dalam penguasaannya bentuk pinjam pakai dan itu selama penguasaannya sepenuhnya dalam tanggungjawab terlapor H apapun bentuknya dihadapan hukum”ucapnya 


Lanjutnya, Apalagi terbukti ada petunjuk akan melakukan perbuatan melawan hukum untuk merusak, menghancurkan, menghilangkan dan lain-lain tersebut (red. rekaman) dan dari petunjuk itu terbukti fakta kapal tersebut tenggelam. 


Di dalam hukum pidana ada istilah delik dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana yg dilakukan setiap orang, yaitu delik Dolus atau perbuatan dilakukan dengan sengaja dan delik Culpa (Kealpaan) atau perbuatan yang silakukan dengan tidak sengaja. 


Jadi dalam pengaduan ini penyidik semestinya sudah tahu, apapun suatu barang milik orang lain yang bukan miliknya dimana barang tersebut dalam penguasaannya, dihadapan hukum harus dipertanggungjawabkan. 


Contoh : Seseorang merental mobil lalu mobil itu diparkir ditepat yang terlarang misalnya tempat orang membakar sampah atau dibawah pohon kelapa yang banyak buahnya yg sudah masak lalu pemilik rental tahu orang yang pakai mobil rentalnya diparkir ditempat yang sangat bahaya bagi keselamatan mobil kemusian pemilik rental mengubungi orang yg merental mobilnya lalu orang tersebut menjawab akan dia hancurkan mobil milik rental dan ternyata tidak berapa lama kemudian ternyata terbukti mobil terbakar akibat orang membakar sampah atau yang kedua mobil tertimpa buah kelapa atau pohon kelapa hingga mobil hancur. Pertanyaannya apakah tidak ada unsur delik tindak pidananya. 


Dan kurang kebih seperti inilah kejadian yang dialami korban La Mane. Dan masih banyak contoh kejadian lain yang merupakan delik pidana sebagaimana dijelaskan di atas. 


” Saya selaku meneruskan rekan advokat menangani perkara ini merasakan kurang puas dengan hasil penyelidikan penyidik yang menangani perkara ini, tentunya kita selaku penegak hukum yang diamanahkan oleh undang-undang bahkan kita disumpah untuk menjalankan amanah Itu mencari keadilan buat masyarakat patut diduga telah menerima penzholiman hak hukum terhadap hak milik barang korban yang dilaporkan korban untuk mencari keadilan dan saya tidak sebatas ini memperjuangkan upaya hak hukum dalam mencapai keadilan yang diharapkan korban” Papar Kuasa hukum La mane Bujang musa,SH.MH ketika dihubungi media via konta pribadi. 


Nah ini ancamannya berbeda kalau Dolus atau unsur kesengajaan lebih berat dari pada Culpa atau ketidak hati-hatian. 


“ini di dalam hukum pidana harus diperhatikan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan ini misalkan di dalam kecelakaan lalu lintas barang siapa yang melakukan mengendarai sepeda motor tidak kontrol, dia kebut-kebutan dan seterusnya  membahayakan orang lain sampai menimbulkan menghilangkan nyawa orang disebut dengan dolus atau sengaja”tutupnya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60