PASAMAN BARAT,andalasrayanews.com.- Hari ini gelar sidang praperadilan perdana di pengadilan negeri pasaman barat , agenda sidang hanya pembacaan permohonan dari pihak keluarga yang di bacakan oleh team kuasa hukum, Adma Sadli Lubis SH.MH dan Kasmanedi SH, Cpl, Jumaat 05/november/2021.
Hal itu di benarkan oleh team kuasa hukum tersangka dalam ungkapnya ” kita mencari keadilan untuk klien kita , salah satu nya dengan cara melakukan praperadilan di pengadilan negeri pasaman barat ” kata Adma Sadli Lubis SH.MH.
Sidang itu di pimpin lansung oleh Hakim tunggal Suspim Nainggolan “memang benar kita memimpin sidang praperdilan itu , baru sampai tahap pembacaan Permohonan oleh team kuasa hukum sebagai pemohon ” terangnya
Penangkapan ,penahanan dan penetapan tersangka tersebut tidak sah , di karnakan belum memenuhi dua alat bukti yang cukup terhadap perkara keluarga para pemohon .hal itu di tuturkan oleh team kuasa hukum pemohon .
Berawal dari pemberitaan sebelum nya ada penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja), di kejorongan taming kecamatan ranah batahan kabupaten pasaman barat pada tanggal 23 september 2021.
Namun terduga yang di tetapkan tersangka saat ini di ragukan di karnakan saat penangkapan ,penahanan dan penetapan tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penangkapan penahanan itu di lakukan oleh Badan narkotika nasional kabupaten pasaman barat bekerjasama dengan Badan narkotika nasional provinsi sumbar .
Perkara praperadilan terkait kasus narkotika ini perdana di laksanakan di pengadilan negeri pasaman barat , untuk agenda selanjutnya akan di laksanakan pada senin 08 november 2021 pembacaan jawaban dari pihak Badan narkotika nasional kabupaten pasaman barat ,sebelum pembacaan jawaban itu pihak Badan narkotika wajib melihatkan surat tugas dan surat kuasa termohon tutup suspim nainggolan hakim tunggal pengadilan negeri pasaman barat .
(Red)