Jembatan Suak Maligi Nagari Sasak. |
Pasaman Barat, ARN – Pembangun jembatan baru di Muaro Suak akses ke Maligi di Kenagarian Sasak, Kec. Ranah Pasisia, Kab. Pasaman Barat terkesan cacat fisik. Jembatan baru tersebut bernilai Rp529.000.000,- (Lima Ratus Duapuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan Anggaran Nagari tahun anggaran 2020, sebagaimana disampaikan oleh Apar yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
Pasalnya, jembatan yang baru beberapa minggu tahap penyelesaian bobot seratus persen itu diduga sudah patah bagian sayap ABT-nya. Disinyalir pondasi jembatan bergeser kedudukannya dari posisi semula yang diperkirakan kurangnya kedalaman galian koporan pondasi ABT-nya.
Saat dikonfirmasi kepada tim pelaksana kegiatan, Apar di lokasi pembangunan jembatan,ia mengatakan bahwa yang patah itu bukan ABT jembatan tetapi sayapnya. “Kami akan segera perbaiki dan menutupi lubang yang menganga di sayap ABT jembatan yang patah.
Kami akan sampaikan kepada Wali Nagari masalah dana selanjutnya karena swadaya kami cukup banyak di kegiatan ini,” ujar Apar.
Tanggapan yang berbeda disampaikan Wali Nagari Sasak Efrizal, SH, saat ditemui media ini di kediamannya pada Sabtu (23/01/2021),Efrizal menanggapi dengan santai
masalah jembatan yang rusak itu. ” Ini adalah bencana dan musibah yang tidak bisa kita hindari. bBegitu saya tahu kerusakan jembatan tersebut, kami dan tim langsung cek ke lapangan
dan saya perintahkan pelaksana kegiatan segera perbaiki. Saya tidak mau tahu, jembatan ini harus disegerakan perbaikannya,” tegas Efrizal.
“Kini kondisi jembatan tersebut sudah diperbaiki, kalau tidak percaya mari kita sama cek ke lapangan, karena kemarin saya dan tim sudah cek kondisi jembatan yang rusak bersama salah seorang dari tim kami yang dari Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat dan juga Babinkantibmas. Kami juga ikut mengawasi kegiatan ini. Ya sekarang sudah bisa di terima seratus persen,” tambah Efrizal lagi.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra, S.Pi menanggapi permasalahan ini. “Hal ini gak usahlah dipermasalahkan. Nanti akan berdampak terhentinya kelanjutan pembangunan jembatan ini. Karena masyarakat Maligi sangat membutuhkan akses jembatan ini.
Masyarakat telah sejak lama mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membangun jembatan tersebut tapi Pemda tak kunjung juga ada perhatian.
Sekarang kita bersyukur, Nagari bisa anggarkan dana untuk pembangunan jebatan ini, kalau memang ada yang rusak gak usah di besar-besarkan kita cari solusinya.Nanti akan saya panggil Wali Nagari dan semua tim yang ikut andil di situ,” tanggap Endra Yama.
Diharapkan tim pemeriksaan Pemda dalam hal ini Inspektorat agar lebih proporsional dan terbuka untuk melakukan pemeriksaan dan cepat proses bila adanya temuan di lapangan. Jangan hanya pemeriksaan sebatas bahwa fisik itu ada. Harus lebih mengarah ke teknis dan spek perencanaannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa dan Konstruksi, pada Pasal 43 : Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan – ketentuan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak.[]
(Dilaporkan oleh Yulisman)