Polres Pasbar, mengamankan Seorang warga, diduga terlibat penyalahan guna Narkoba

banner 468x60

 Pasaman Barat, ARN–Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial N (26) pekerjaan petani, diduga telah terlibat dalam  penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Terduga Penyalahgunaan Narkoba N (26)

Tersangka diamankan Tim unit Reskrim Polsek Kinali, Selasa (19/1) sore, di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, tepatnya di depan SD Negeri 13 Kinali.

Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali IPTU Rifki Yudha Ersanda  membenarkan perihal penangkapab tersebut saat dikonfirmasi Rabu (20/1).

Diterangkan, tersangka N diduga membeli narkotika jenis Sabu berukuran paket Rp300.000,- yang sebelumnya telah diletakkan di tempat tertentu oleh rekannya untuk kemudian diambil oleh N.

“Kedoknya tersangka ini pura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo dan langsung mengambil bekas bungkusan rokok yang telah berisikan narkotika tersebut,” jelasnya.

Saat tersangka mengambil bungkusan rokok tersebut, tim Reskrim Polsek Kinali yang telah mengintai tersangka, langsung bertindak mengamankan tetapi tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari sergapan petugas. Aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas pun tak terelakkan. 

“Alhasil, petugas kita berhasil menangkap tersangka di depan SDN 13 Kinali. Kemudian tersangka kita bawa kembali ke depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo, guna membuka isi bungkusan tadi dengan disaksikan oleh Pj Wali Nagari Bangun Rejo. Ternyata memang benar, isinya adalah narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rifki Yudha Ersanda.

Ditambahkan Rifki, saat melakukan aksinya, tersangka ini mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tanpa plat nomor polisi.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga Sabu senilai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek Kinali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, telah diperoleh pengakuan tersangka bahwa dirinya telah memakai narkotika jenis sabu ini lebih kurang lima tahun.

“Kita masih akan terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya rekan tersangka yang memberikan atau menjual narkotika. Kemudian untuk tersangka sendiri diancam dengan pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

(Denni)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60