Bangunan PLTMH Tongar 6 MW Milik PT.OPTIMA TIRTA ENERGI Disinyalir Tak Punya AMDAL dan Izin Lingkungan

banner 468x60
Lokasi PLTM, PT. OPTIMA TIRTA ENERGI.

Pasbar-
andalasrayanews.com-pembangunan pltmh 6 mw tongar untuk bangunan wair ( bendungan ) saluran pengantar air
gedung pembankit dan bangunan sarana pendukung lainnyai milik PT. OPTIMA TIRTA ENERGI di nagari  kajai.kec,talamau dan nagari aua kuniang .kec,pasaman.kab,pasaman barat
diduga tak punya izin lingkungan dari pejabat dinas terkait daerah pasaman barat
dua unit alat berat / skavator vc 200 milik pt. optima tirta energi beroferasi di tepi sungai batang tongar dengan dokumentasi  perizinan yang di duga tak lengkap
plank merk yang di pasang di lokasi bangunan gedung pembangkit hanya izin mendirikan bangunan ( IMB ) yang di keluarkan oleh kantor perizinan satu pintu pasaman barat
namun kegiatan proyek pltm 6 mw tongar termasuk proyek besar yang di perkirakan mempunyai acaman dampak negatif di lingkungan hidup nanusia di banyak sektor yang perlu di analisis sedini mungkin
saat di komfermasi oleh media ini ke pihak perusahaan jumat 31 desember 2020 yang katanya bernama pakde, 
bahwa kegiatan perusahaan saat ini lagi di hentikan/ OFF berhubungan kontrak belum keluar jadi belum jelas aitem kerja yang minor saat ini 
kalau alat berat yang ada di sungai hanya sekedar referexing aja pungkas pakde
berbeda jawaban yang di katakan rekan pakde saat memberi pandangan dengan mendadak
ini proyek bukan proyek anggaran pemerintah,tapi milik swasta jadi tidak ada yang perlu di pertanyakan,kami mempunyai perizinan yang lengkap sampai ke pusat cutes rekan pakde ke media ini
atas keterangan pakde saat di komfermasi oleh media ini sangat membingungkan jawabannya
kegitan proyek telah berjalan lebih kurang satu tahun 
tapi kontrak kerja belum keluar
bukankah kegitan bisa di laksanakan setelah ada kontrak kerjanya
terus media melakukan komfermasi ke kepala kantor perizinan satu pintu  Drs,abdi surya
abdi surya membenarkan bahwa telah di terbikan izin mendirikan bangunan (  imb ) karna pihak perusahaan telah mempunyai kelengkapan dokumen persaratannya kata abdi surya
di lain hal yang di sampaikan andrinaldi,ap,m,si kepala dinas lingkungan hidup pasaman barat saat di temui di ruang kerjanya
runaldi mengatakan, memang sudah kebih kurang satu tahun yang lewat 
Pihak perusahaan pernah datang ke kantor lingkungan hidup katanya memperbaiki izin kegiatan pembanguna pltm tersebut
tapi setelah kami meminta beberapa persarsaratan untuk memperbaiki izinnya, perusahaan tidak bisa melengkapi buktinya sampai sekarang tidak ada datang lagi ke kamor lingkunga hidup ini pungkas andrinaldi
sebaiknya temuan media maupun dari lsm, sampaikan secara tertulis kepada bapak bupati,nanti setelah ada perintah tim kami akan turun kelapangan tambah rinaldi
menurut dugaan sementara,adanya oknum pejabat yang punya fower besar untuk ikut bermain kong kalikong dengan perusahaan untuk memuluskan segala persaratan izinnya
Pada dasarnya proses permintaan amdal atau pemerisaan ukl-tidak ada,Isi:upl merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan 
menurut pasal 22 uupplh ayat (1) setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal kemudian dalam pasal 24 uupplh dokumen Amdal sebagaimana di maksud dalam pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup
ketemtuan pasal 111 ayat (1) pejabad nemberi izin lingkungan tanpa di lengkapi dengan Amdal atau ukl- upl sebagaimana di maksud dalam pasal 37 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara
dalam hal ini sangat penting bagi pejabad dan aparat untuk mendalami temuan ini dan menindaj lanjut sesuai hukum yang berlaku * yulisman*
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60